Medan – Hampir dua pekan pasca peristiwa penganiayaan terhadap wartawan Leo Sembiring, proses penangkapan dan penahanan pelaku masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Polsek Medan Tuntungan dinilai lamban dalam menangani laporan tersebut, bahkan muncul dugaan adanya intervensi dari oknum berpengaruh yang membekingi pelaku.

Kepada awak media, Leo Sembiring mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang ia hadapi. Ia menduga kuat ada oknum aparat yang sengaja mengintervensi kasusnya demi melindungi pelaku.

“Kondisi kesehatan saya belum stabil. Bagian ulu hati, punggung, pinggang, dan kepala saya masih sering nyeri akibat dianiaya pelaku pada Jumat, 18 April 2025. Jika saya berdiri terlalu lama, pandangan saya menjadi kabur. Saya sedih karena laporan saya belum menunjukkan kepastian hukum,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Leo mengaku telah lelah menanyakan perkembangan kasusnya ke pihak kepolisian. Ia menyebut, jika proses hukum terus dihambat, ia bersama rekan-rekan pers akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Mapolda Sumut.

“Saya menolak damai dengan pelaku. Tindakannya sangat tidak manusiawi dan tidak pantas untuk dimaafkan. Siapapun yang membekingi, saya minta pelaku segera ditangkap. Jika tidak, kami akan turun aksi ke Polda,” tegasnya.

Leo juga menjelaskan bahwa rencana aksi unjuk rasa yang awalnya dijadwalkan hari ini, sementara ditunda atas permintaan Kasat Intel Polrestabes Medan. Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan aksi beberapa hari lalu dan telah menyiapkan spanduk serta perlengkapan lainnya.

“Saya sudah koordinasi dengan Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, SH, MH. Beliau adalah sosok yang baik dan meminta saya untuk bersabar. Menurut beliau, kasus ini sedang digelar di Satreskrim Polrestabes Medan,” jelasnya.

Meski demikian, Leo berharap proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan. Ia menegaskan, tidak seharusnya ada pihak yang kebal hukum di negara ini.

“Saya pernah melihat pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto di TikTok yang mengatakan, ‘Tidak ada yang kebal hukum di Republik ini.’ Saya sangat setuju. Lalu, mengapa pelaku yang menganiaya saya belum juga ditangkap hingga hari ini?” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung di Polrestabes Medan.

“Masih dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut,” ujarnya singkat. (Red)

Medan, Sumut — Dugaan penggunaan kendaraan dengan plat nomor palsu oleh seorang pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Medan memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Berantas Kriminal (LSM) LIBERAL.

Aktivis hukum dari organisasi tersebut, Alex Simatupang, S.H., menyampaikan kecaman tajam terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum itu.

Sebelumnya, sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning dengan plat nomor BK 1500 LEH yang dilaporkan hilang oleh pihak Mandiri Tunas Finance, ditemukan dalam penguasaan seorang pejabat pengadilan bernama Antonius Ginting Munthe.

Anehnya, mobil tersebut menggunakan plat berbeda yakni B 1679 BIU, yang diduga palsu.
Ketika dikonfirmasi, Antonius menyebut mobil tersebut adalah barang bukti yang sedang berproses di pengadilan.

Namun pernyataannya justru menimbulkan pertanyaan publik, sebab tidak ada kejelasan status resmi kendaraan tersebut dalam daftar barang bukti pengadilan.

Pihak media yang mencoba mengonfirmasi lebih lanjut malah mendapat ancaman dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Dapot, yang meminta agar media tidak “sembarangan menyebarkan berita bohong”.

Menanggapi polemik ini, Alex Simatupang dari LSM LIBERAL menyebut dugaan tersebut sebagai bentuk nyata pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap keadilan.

“Jika benar oknum jaksa menggunakan kendaraan bermasalah yang bahkan menggunakan identitas kendaraan palsu, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga pelanggaran pidana. Ini tindakan yang merusak wajah penegakan hukum kita,” tegas Alex.

Ia juga menyoroti tindakan intimidatif yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap media. Menurutnya, upaya membungkam jurnalis adalah tindakan otoriter yang tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum.

LSM LIBERAL mendesak agar Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia segera turun tangan mengusut kasus ini. Mereka juga menyerukan adanya audit internal terhadap Kejaksaan Negeri Medan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya menutupi kasus.

“Bagaimana rakyat bisa percaya pada hukum jika simbol keadilan justru menjadi pelanggar hukum? Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan hancur,” pungkas Alex Simatupang, S.H .

Hamparan Perak,  – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tepatnya di Jalan Jalaluddin, Gang H. Mulyono, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, aktivitas terlarang tersebut berlangsung aman tanpa hambatan, seolah-olah mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

 

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, warga sekitar mengaku resah dan ketakutan dengan maraknya dugaan aktivitas pengoplosan gas ilegal di lokasi tersebut. Ironisnya, dua sosok berinisial “DIN” dan “AGS” disebut-sebut sebagai aktor utama yang seakan kebal hukum.

 

Dan kemungkinan besar mereka saat ini sudah menjadi crazy rich Hamparan Perak, dan sudah patut diduga mereka telah mengatur semua aparat agar tidak ditangkap.

 

Lebih memprihatinkan lagi, lokasi itu diduga dijaga ketat oleh oknum berseragam TNI, terlihat dari keberadaan pria berambut cepak yang kerap berjaga di pintu masuk gudang.

 

Warga yang tinggal di sekitar lokasi menceritakan, mereka kerap mencium bau gas menyengat dan mendengar suara desisan mencurigakan dari dalam gudang. Kondisi ini jelas mengancam keselamatan jiwa warga, mengingat posisi gudang berada di tengah pemukiman padat penduduk. Potensi terjadinya ledakan dan kebakaran besar tak bisa diabaikan.

 

Modus operandi para pelaku pun terbilang klasik namun mematikan: menyuntikkan gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram. Praktik ini bukan hanya berbahaya, tapi juga mengakibatkan kelangkaan gas subsidi di pasaran, merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada elpiji bersubsidi.

 

“Praktik suntikan gas elpiji dari 3 kilogram ke tabung non-subsidi ini berjalan lancar tanpa hambatan, seperti tak tersentuh hukum,” ujar seorang warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan.

 

Kuat dugaan praktik ilegal ini dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan penggerebekan terhadap gudang tersebut, mempertegas indikasi lemahnya pengawasan atau bahkan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.

 

Padahal, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Pelabuhan Belawan hanya memberikan jawaban singkat, “Terima kasih infonya, akan kami cek,” tanpa ada keterangan lebih lanjut soal langkah pasti yang akan diambil.

 

Warga kini berharap ada tindakan tegas dan nyata dari aparat hukum, diamnya aparat terhadap praktik berbahaya ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan banyak nyawa.

(Bersambung)

Medan – Seorang warga Medan, Koko Syahputra (31), melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) usai merasa terancam setelah mengunggah ulang sebuah artikel di media sosial.

Laporan tersebut didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Rabu, 23 April 2025, dan teregistrasi dengan nomor STPL/B/592/IV/2025/Polda Sumatera Utara.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (24/4), Koko yang berdomisili di Jalan Pimpinan, Kecamatan Medan Perjuangan, menyampaikan bahwa dirinya mendapat ancaman melalui pesan pribadi di Facebook dari akun bernama “Moko Purba” usai membagikan sebuah artikel terkait dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati, dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan Pemprov Sumut.

Pesan yang dikirimkan oleh akun tersebut pada 10 April 2025 pukul 21.11 WIB, menurut Koko, mengandung unsur ancaman dan membuatnya merasa tidak aman. Isi pesan tersebut di antaranya:
“PP muse di baen ho ake dapot do ho manang na ise.”
“Dapot doho manang na ise pente ma.”
“Iya yahh, tunggu bagianmu.”

“Saya merasa terancam dan khawatir dengan keselamatan diri saya, makanya saya memutuskan untuk membuat laporan resmi,” ujar Koko.

Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT dan ditandatangani oleh AKP Amir Sitepu. Koko berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian agar memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, awalnya mengaku belum menerima informasi mengenai laporan tersebut. Namun setelah dijelaskan bahwa laporan masuk ke SPKT, Ferry menyatakan akan menelusuri lebih lanjut.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pelapor bukan merupakan jurnalis, melainkan seorang wiraswasta. “Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Ferry.

(Red)

Medan – Dua gudang LPG oplosan di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan, digerebek oleh tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut pada Senin (24/2/2025).

 

Dalam penggerebekan tersebut, tim menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap edar, mulai dari tabung subsidi 3 kilogram hingga tabung nonsubsidi 5,5, 12, dan 50 kilogram. Sebagian tabung dalam keadaan terisi, sementara lainnya kosong.

 

Diduga, gudang tersebut dikelola oleh seorang pensiunan polisi berinisial HUS (61). Selain tabung gas, ditemukan pula peralatan untuk menyuntikkan atau mengonversi gas subsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi dengan kapasitas yang lebih besar.

 

“Di lokasi, kami menemukan ribuan tabung gas berbagai jenis, alat konversi yang telah dimodifikasi, serta ribuan segel gas, barcode ilegal, dan karet pengaman,” ujar salah satu personel BAIS yang terlibat dalam penggerebekan.

 

Menurut Sigit, perwakilan Pertamina yang turut hadir di lokasi, barcode yang menempel pada tabung gas nonsubsidi dipastikan palsu. “Saat dipindai, barcode-nya tidak terdaftar di sistem kami, sehingga bisa dipastikan produk tersebut ilegal,” jelas Sigit.

 

Produksi gas oplosan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai ribuan tabung per hari untuk ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, serta ratusan tabung ukuran 50 kilogram. Diperkirakan, kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai lebih dari Rp153 miliar per tahun.

 

Selain gas oplosan, tim juga menemukan barang bukti berupa air softgun dan ratusan peluru mimis, dua buku rekening tabungan, sembilan alat komunikasi HT, dua unit ponsel Android, beberapa kartu identitas, uang tunai Rp300 ribu, dan beberapa unit mobil pickup. Semua barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Hingga saat ini, pengelola maupun pekerja di gudang tersebut belum ditemukan dan masih dalam pencarian oleh pihak berwenang.

 

Ancaman Hukuman Berat
Praktik penyalahgunaan distribusi dan niaga LPG bersubsidi ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi gas oplosan di wilayah tersebut.

Medan – Kriminal merupakan perbuatan yang melanggar hukum pidana dan dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tindakan kriminal juga diartikan sebagai perbuatan kejahatan yang dapat diproses secara hukum. Dalam masyarakat, kriminalitas menjadi ancaman yang merugikan, baik secara materi, fisik, maupun psikologis.

 

Kriminalitas adalah segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum, norma, dan nilai yang berlaku di masyarakat. Dampaknya sangat luas, mulai dari kerugian materi hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa.

 

Tindak kejahatan ini dapat ditinjau dari berbagai aspek, seperti aspek yuridis, sosial, dan ekonomi. Tingkat kriminalitas suatu daerah juga dapat diukur melalui angka kriminalitas, yang menunjukkan tingkat kerawanan kejahatan pada waktu tertentu.

 

Beberapa contoh tindak kriminal yang sering terjadi di masyarakat antara lain:

Pencurian, pencopetan, perampokan, penodongan, dan penjambretan. Penganiayaan, pembunuhan, dan penculikan. Perusakan barang milik orang lain. Korupsi, pelanggaran ekonomi, perdagangan gelap, serta penghianatan negara. Penggunaan narkoba atau obat-obatan terlarang.

 

Melihat maraknya kasus-kasus kriminal di masyarakat, Lembaga Independen Berantas Kriminal yang didirikan di kota Medan, hadir sebagai solusi untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan. Organisasi ini didirikan sebagai wujud kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Sebagai pelopor dalam gerakan pemberantasan kriminalitas, Lembaga Independen Berantas Kriminal siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

 

Upaya ini dilakukan melalui edukasi hukum, kampanye kesadaran masyarakat, serta koordinasi dalam penegakan hukum yang tegas dan transparan.

 

Dengan hadirnya lembaga ini, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat merasa lebih aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

 

Lembaga Independen Berantas Kriminal diharapkan menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum dapat mewujudkan keamanan yang lebih baik.

 

Ketua umum LSM LIBERAL (Lembaga Independen Berantas Kriminal) Alex Simatupang yang juga sebagai pendiri mengatakan akan terus mengembangkan sayap di setiap daerah, khususnya Kabupaten Kota di Sumatera Utara.

 

“Kami berharap lembaga ini akan berkembang dan melebarkan sayap di setiap daerah, khususnya di Sumatera Utara dan setiap pengurus Daerah dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian serta Pemerintah daerah”, Imbuhnya. (Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.