Sergai, suararakyatviral.id – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil meringkus lima orang tersangka dalam kasus pencurian ternak bebek yang merugikan korban hingga Rp15 juta.

Penangkapan ini dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai, dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K, pada Selasa (10/12/2024) hingga Rabu dini hari (11/12/2024).

Kasus bermula pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Rosalina (58), seorang petani yang tinggal di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, mendapati 700 ekor bebek peliharaannya hilang dari area persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban.

Korban yang panik sempat mencari ternaknya di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Sergai. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian. Dalam video, terlihat tiga orang pelaku menggiring ratusan bebek tersebut ke jalan desa sebelum diangkut menggunakan mobil pick-up.

Dari penyelidikan lanjutan, tim mengidentifikasi dan mengejar para pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang tersangka bernama Feri di sebuah rumah makan di Desa Suka Damai pada Selasa (10/12/2024) pukul 17.00 WIB. Dari keterangan Feri, polisi berhasil mengungkap komplotannya yang terdiri dari Irwanda alias Wanda, Sahrul alias Arul, Heri Irmansyah alias Irman, dan Fadila Sandi alias Sandi.

Feri ditangkap di Desa Suka Damai pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 17.00 WIB.

Irwanda alias Wanda ditangkap di Dusun I Desa Pon pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama.

Sahrul alias Arul diamankan di Dusun I Desa Sei Buluh Estate pada Rabu dini hari, 11 Desember 2024, pukul 00.30 WIB.

Heri Irmansyah alias Irman ditangkap di Dusun VI Desa Sei Mulyo pada pukul 01.00 WIB.

Fadila Sandi alias Sandi ditangkap di Dusun III Desa Sei Priok pada pukul 01.30 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BL 8303 HC dan delapan kotak keranjang bebek. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa sebanyak dua kali sebelumnya, dengan total sekitar 200 ekor bebek.

Modus operandi mereka adalah menggiring ternak bebek dari lokasi peternakan ke jalan desa, sebelum memuatnya ke mobil pick-up untuk dibawa kabur.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Selain menangkap kelima pelaku, polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Tim kami bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, mulai dari olah TKP, penyelidikan di lapangan, hingga penangkapan. Para tersangka kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K.

Dengan penangkapan ini, Polres Sergai berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengingatkan agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa.

 

Medan, suararakyatviral.id – Tempat hiburan malam KTV Jetplane di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, kembali menjadi perhatian setelah digerebek oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara pada Jumat (22/11/2024) malam. Penggerebekan ini dilakukan secara mendadak di ruang KTV 5.

Menurut keterangan narasumber, petugas BNNP Sumut menjaring puluhan orang yang tengah merayakan pesta ulang tahun di lokasi tersebut dengan dugaan mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pesta narkoba di tempat tersebut.

Tim BNNP Sumut yang turun ke lokasi melakukan pemeriksaan menyeluruh, menyita sejumlah barang bukti, dan membawa para pengunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung diuji untuk memastikan kandungan narkotika.

Peristiwa ini menarik perhatian publik karena KTV Jetplane sebelumnya juga pernah digerebek oleh Polrestabes Medan pada tahun 2023 atas dugaan pelanggaran serupa.

Hal ini semakin memperkuat desakan masyarakat agar tempat hiburan malam yang menjadi sarang peredaran narkoba diberantas.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, yang dikonfirmasi oleh Media pada Selasa (3/12/2024) siang, membenarkan bahwa puluhan orang telah diamankan dan saat ini tengah mengikuti program Screening Intervensi Lapangan (SIL) sebagai bagian dari upaya rehabilitasi.

Ketika ditanya mengenai status hukum para pengunjung, Brigjen Toga menjelaskan bahwa barang bukti pil ekstasi yang ditemukan di lokasi ternyata negatif narkotika berdasarkan hasil uji laboratorium.

“Saat penggeledahan, barang bukti negatif narkotika, dan hasil tes juga menunjukkan negatif palsu,” ujar Toga.

Provinsi Sumatera Utara selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi di Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat berharap BNNP Sumut dapat lebih serius dalam memberantas dan memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

(Red)

Sergai, beritarakyatviral.id – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dalam operasi yang dilakukan pada waktu berbeda. Penangkapan tersebut juga disertai barang bukti yang signifikan, termasuk narkotika jenis sabu seberat 16,88 gram dan ganja seberat 1,7 kilogram.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial RAH (32), RA (54), dan IL (34). Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Heri Rakutta Sitepu, melalui Wakapolres Sergai KOMPOL Mukmin Rambe yang didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Jumat (15/11/2024).

“Personel Satnarkoba Polres Sergai berhasil menangkap tiga pelaku peredaran gelap narkotika, yakni IL, RAH, dan RA, dengan barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu,” ujar Wakapolres.

RAH, warga Dusun I, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, ditangkap pada Jumat (8/11/2024). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 16,88 gram. Sementara itu, RA, warga Desa Pematang Kuala, ditangkap sehari setelahnya pada Sabtu (9/11/2024) dengan barang bukti ganja seberat 1,7 kilogram.

Pelaku lainnya, IL, warga Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur. IL mencoba melawan petugas dengan mengayunkan senjata tajam jenis pedang saat hendak ditangkap.

“Seorang pelaku berinisial IL melakukan perlawanan dengan mengancam petugas menggunakan senjata tajam dan berusaha melarikan diri. Personel terpaksa menembak kaki kanan pelaku untuk melumpuhkannya,” jelas Mukmin Rambe.

Setelah dilumpuhkan, dari tangan IL ditemukan barang bukti berupa 14 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 3,40 gram.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara maksimal 20 tahun atau paling singkat 5 tahun.

“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Wakapolres.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi jaringan narkoba lainnya bahwa Polres Sergai akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. (Red)

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.