Hamparan Perak,  – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tepatnya di Jalan Jalaluddin, Gang H. Mulyono, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, aktivitas terlarang tersebut berlangsung aman tanpa hambatan, seolah-olah mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

 

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, warga sekitar mengaku resah dan ketakutan dengan maraknya dugaan aktivitas pengoplosan gas ilegal di lokasi tersebut. Ironisnya, dua sosok berinisial “DIN” dan “AGS” disebut-sebut sebagai aktor utama yang seakan kebal hukum.

 

Dan kemungkinan besar mereka saat ini sudah menjadi crazy rich Hamparan Perak, dan sudah patut diduga mereka telah mengatur semua aparat agar tidak ditangkap.

 

Lebih memprihatinkan lagi, lokasi itu diduga dijaga ketat oleh oknum berseragam TNI, terlihat dari keberadaan pria berambut cepak yang kerap berjaga di pintu masuk gudang.

 

Warga yang tinggal di sekitar lokasi menceritakan, mereka kerap mencium bau gas menyengat dan mendengar suara desisan mencurigakan dari dalam gudang. Kondisi ini jelas mengancam keselamatan jiwa warga, mengingat posisi gudang berada di tengah pemukiman padat penduduk. Potensi terjadinya ledakan dan kebakaran besar tak bisa diabaikan.

 

Modus operandi para pelaku pun terbilang klasik namun mematikan: menyuntikkan gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram. Praktik ini bukan hanya berbahaya, tapi juga mengakibatkan kelangkaan gas subsidi di pasaran, merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada elpiji bersubsidi.

 

“Praktik suntikan gas elpiji dari 3 kilogram ke tabung non-subsidi ini berjalan lancar tanpa hambatan, seperti tak tersentuh hukum,” ujar seorang warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan.

 

Kuat dugaan praktik ilegal ini dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan penggerebekan terhadap gudang tersebut, mempertegas indikasi lemahnya pengawasan atau bahkan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.

 

Padahal, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Pelabuhan Belawan hanya memberikan jawaban singkat, “Terima kasih infonya, akan kami cek,” tanpa ada keterangan lebih lanjut soal langkah pasti yang akan diambil.

 

Warga kini berharap ada tindakan tegas dan nyata dari aparat hukum, diamnya aparat terhadap praktik berbahaya ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan banyak nyawa.

(Bersambung)

Medan, suararakyatviral.id  – Aktivitas perjudian meja tembak ikan di Jalan Pasar 7, Medan Tembung, tepatnya di kawasan rel kereta api, terus beroperasi tanpa hambatan. Mesin-mesin judi yang diketahui milik seseorang bernama Deddy ini disebut-sebut mendapat “perlindungan” dari pihak aparat kepolisian setempat.

Meski perjudian ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, Polsek Medan Tembung diduga tidak mengambil tindakan tegas. Bahkan, isu adanya upeti yang disetorkan pengelola kepada oknum kepolisian untuk melancarkan bisnis ilegal ini semakin mencuat.

Kegiatan perjudian ini tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga merusak kehidupan sosial masyarakat sekitar. Para pemain yang terus berdatangan membuat lokasi ini menjadi titik keresahan bagi warga setempat.

“Banyak warga di sini yang kehilangan barang-barang mereka. Kami khawatir karena tempat ini hanya membawa kerugian, terutama untuk anak-anak muda yang mulai terpengaruh,” ungkap salah seorang warga.

Selain itu, masyarakat juga mencatat kehadiran mobil dinas Polsek Medan Tembung di lokasi tersebut. Mobil tersebut kerap terlihat berhenti di lokasi judi, yang menimbulkan dugaan kuat adanya hubungan erat antara pengelola dengan pihak aparat.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, tidak memberikan keterangan apa pun. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kanit Reskrim, AKP Jefri Simamora, yang tidak merespons pertanyaan terkait keberadaan lokasi judi tersebut.

Sikap bungkam kedua pejabat ini semakin mempertegas kecurigaan masyarakat mengenai adanya keterlibatan aparat dalam menjaga keberlangsungan bisnis ilegal ini.

Perjudian meja tembak ikan tidak hanya menjadi ancaman moral, tetapi juga memperparah kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, masyarakat dan berbagai pihak mendesak agar Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara segera turun tangan untuk menindak tegas aktivitas ini.

“Sudah terlalu lama kami resah. Kami harap ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk membersihkan tempat ini,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga saat ini, lokasi perjudian tersebut masih beroperasi, dan belum ada upaya penutupan dari pihak kepolisian. Apakah hukum masih bisa dipercaya? Warga kini menunggu keberanian aparat untuk membuktikan bahwa hukum tidak memihak pada pelaku kejahatan. (Tim)

 

Ottawa, Kanada, suararakyatviral.id – Kadivhubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti, S.I.K., M. Si., bersama Director General of International Special Services of the RCMP, Frank William Price, telah menandatangani perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) di Markas Besar Royal Canadian Mounted Police (RCMP), Ottawa, Kanada, pada Selasa (3/12). Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari MoU yang pertama kali disepakati pada tahun 2014.

MoU ini mencakup sepuluh bidang strategis, termasuk pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber, penanganan kasus terorisme, hingga manajemen krisis.

Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kedua institusi dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional yang semakin kompleks.

Irjen Pol. Krishna Murti menyampaikan bahwa perpanjangan MoU ini menunjukkan komitmen kuat antara Polri dan RCMP dalam menangani kejahatan lintas negara.

“Kerjasama ini sangat penting mengingat kejahatan transnasional seperti kejahatan siber dan terorisme terus berkembang dan membutuhkan sinergi internasional untuk menanganinya secara efektif,” ujarnya.

Director General Frank William Price juga mengapresiasi kerjasama ini dan berharap kolaborasi antara RCMP dan Polri dapat terus berkembang.

“Kami yakin bahwa melalui perjanjian ini, kami dapat berbagi pengetahuan, keahlian, dan sumber daya untuk menciptakan dunia yang lebih aman,” ungkapnya.

MoU ini juga mencakup pengembangan kapasitas melalui pelatihan dan pertukaran informasi. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan kedua institusi dalam mengatasi kejahatan lintas negara yang semakin rumit akibat kemajuan teknologi dan globalisasi.

 

Sergai, suararakyatviral.id – Perjudian jenis “Tembak Ikan” yang diduga beromzet miliaran rupiah terus beroperasi bebas di kawasan perbatasan Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Labu, dan Desa Kota Galuh, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Lokasi perjudian ini disebut berada di area sekitar kebun sayur, tepat di bawah jembatan perbatasan kedua desa tersebut.

Meskipun telah berulang kali dilaporkan oleh masyarakat dan dilaporkan melalui berbagai media, aktivitas yang merusak moral, perekonomian masyarakat, serta ketertiban umum ini tetap berjalan tanpa hambatan hukum.

Pantauan langsung tim media pada Senin (25/11/2024) sore menunjukkan bahwa perjudian di lokasi ini berlangsung tanpa henti, aktif 24 jam setiap harinya. Hal ini memunculkan kecurigaan masyarakat bahwa pengelola perjudian tersebut seolah-olah “kebal hukum”.

Selain itu, area di belakang lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba karena posisinya yang strategis di tepi Sungai Sei Ular.

“Tempat perjudian ini memiliki belasan mesin. Karena lokasinya tersembunyi di belakang gudang, sering terjadi transaksi narkoba,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keberadaan perjudian dan aktivitas ilegal lainnya di lokasi ini sangat meresahkan masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polres Serdang Bedagai hingga Polda Sumut, segera mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik-praktik yang merusak generasi muda tersebut.

“Masyarakat sangat berharap perhatian serius dari pihak kepolisian dan pemerintah, termasuk Bapak Presiden, untuk turun tangan menyelamatkan generasi muda dari bahaya perjudian dan narkoba. Karena perjudian ini juga menjadi pemicu kejahatan lainnya seperti pencurian, perampokan, dan begal,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Diharapkan pihak Kepolisian maupun Kodam 1/BB segera mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menutup lokasi perjudian ini, menangkap para pelaku, serta memberantas jaringan narkoba yang diduga beroperasi di kawasan tersebut.

(Tim)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.