Medan – Seorang warga Medan, Koko Syahputra (31), melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) usai merasa terancam setelah mengunggah ulang sebuah artikel di media sosial.

Laporan tersebut didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Rabu, 23 April 2025, dan teregistrasi dengan nomor STPL/B/592/IV/2025/Polda Sumatera Utara.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (24/4), Koko yang berdomisili di Jalan Pimpinan, Kecamatan Medan Perjuangan, menyampaikan bahwa dirinya mendapat ancaman melalui pesan pribadi di Facebook dari akun bernama “Moko Purba” usai membagikan sebuah artikel terkait dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati, dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan Pemprov Sumut.

Pesan yang dikirimkan oleh akun tersebut pada 10 April 2025 pukul 21.11 WIB, menurut Koko, mengandung unsur ancaman dan membuatnya merasa tidak aman. Isi pesan tersebut di antaranya:
“PP muse di baen ho ake dapot do ho manang na ise.”
“Dapot doho manang na ise pente ma.”
“Iya yahh, tunggu bagianmu.”

“Saya merasa terancam dan khawatir dengan keselamatan diri saya, makanya saya memutuskan untuk membuat laporan resmi,” ujar Koko.

Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT dan ditandatangani oleh AKP Amir Sitepu. Koko berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian agar memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, awalnya mengaku belum menerima informasi mengenai laporan tersebut. Namun setelah dijelaskan bahwa laporan masuk ke SPKT, Ferry menyatakan akan menelusuri lebih lanjut.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pelapor bukan merupakan jurnalis, melainkan seorang wiraswasta. “Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Ferry.

(Red)

Medan – Dua gudang LPG oplosan di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan, digerebek oleh tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut pada Senin (24/2/2025).

 

Dalam penggerebekan tersebut, tim menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap edar, mulai dari tabung subsidi 3 kilogram hingga tabung nonsubsidi 5,5, 12, dan 50 kilogram. Sebagian tabung dalam keadaan terisi, sementara lainnya kosong.

 

Diduga, gudang tersebut dikelola oleh seorang pensiunan polisi berinisial HUS (61). Selain tabung gas, ditemukan pula peralatan untuk menyuntikkan atau mengonversi gas subsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi dengan kapasitas yang lebih besar.

 

“Di lokasi, kami menemukan ribuan tabung gas berbagai jenis, alat konversi yang telah dimodifikasi, serta ribuan segel gas, barcode ilegal, dan karet pengaman,” ujar salah satu personel BAIS yang terlibat dalam penggerebekan.

 

Menurut Sigit, perwakilan Pertamina yang turut hadir di lokasi, barcode yang menempel pada tabung gas nonsubsidi dipastikan palsu. “Saat dipindai, barcode-nya tidak terdaftar di sistem kami, sehingga bisa dipastikan produk tersebut ilegal,” jelas Sigit.

 

Produksi gas oplosan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai ribuan tabung per hari untuk ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, serta ratusan tabung ukuran 50 kilogram. Diperkirakan, kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai lebih dari Rp153 miliar per tahun.

 

Selain gas oplosan, tim juga menemukan barang bukti berupa air softgun dan ratusan peluru mimis, dua buku rekening tabungan, sembilan alat komunikasi HT, dua unit ponsel Android, beberapa kartu identitas, uang tunai Rp300 ribu, dan beberapa unit mobil pickup. Semua barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Hingga saat ini, pengelola maupun pekerja di gudang tersebut belum ditemukan dan masih dalam pencarian oleh pihak berwenang.

 

Ancaman Hukuman Berat
Praktik penyalahgunaan distribusi dan niaga LPG bersubsidi ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi gas oplosan di wilayah tersebut.

Medan, suararakyatviral.id  – Aktivitas perjudian meja tembak ikan di Jalan Pasar 7, Medan Tembung, tepatnya di kawasan rel kereta api, terus beroperasi tanpa hambatan. Mesin-mesin judi yang diketahui milik seseorang bernama Deddy ini disebut-sebut mendapat “perlindungan” dari pihak aparat kepolisian setempat.

Meski perjudian ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, Polsek Medan Tembung diduga tidak mengambil tindakan tegas. Bahkan, isu adanya upeti yang disetorkan pengelola kepada oknum kepolisian untuk melancarkan bisnis ilegal ini semakin mencuat.

Kegiatan perjudian ini tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga merusak kehidupan sosial masyarakat sekitar. Para pemain yang terus berdatangan membuat lokasi ini menjadi titik keresahan bagi warga setempat.

“Banyak warga di sini yang kehilangan barang-barang mereka. Kami khawatir karena tempat ini hanya membawa kerugian, terutama untuk anak-anak muda yang mulai terpengaruh,” ungkap salah seorang warga.

Selain itu, masyarakat juga mencatat kehadiran mobil dinas Polsek Medan Tembung di lokasi tersebut. Mobil tersebut kerap terlihat berhenti di lokasi judi, yang menimbulkan dugaan kuat adanya hubungan erat antara pengelola dengan pihak aparat.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, tidak memberikan keterangan apa pun. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kanit Reskrim, AKP Jefri Simamora, yang tidak merespons pertanyaan terkait keberadaan lokasi judi tersebut.

Sikap bungkam kedua pejabat ini semakin mempertegas kecurigaan masyarakat mengenai adanya keterlibatan aparat dalam menjaga keberlangsungan bisnis ilegal ini.

Perjudian meja tembak ikan tidak hanya menjadi ancaman moral, tetapi juga memperparah kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, masyarakat dan berbagai pihak mendesak agar Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara segera turun tangan untuk menindak tegas aktivitas ini.

“Sudah terlalu lama kami resah. Kami harap ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk membersihkan tempat ini,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga saat ini, lokasi perjudian tersebut masih beroperasi, dan belum ada upaya penutupan dari pihak kepolisian. Apakah hukum masih bisa dipercaya? Warga kini menunggu keberanian aparat untuk membuktikan bahwa hukum tidak memihak pada pelaku kejahatan. (Tim)

 

Sergai, suararakyatviral.id – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil meringkus lima orang tersangka dalam kasus pencurian ternak bebek yang merugikan korban hingga Rp15 juta.

Penangkapan ini dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai, dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K, pada Selasa (10/12/2024) hingga Rabu dini hari (11/12/2024).

Kasus bermula pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Rosalina (58), seorang petani yang tinggal di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, mendapati 700 ekor bebek peliharaannya hilang dari area persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban.

Korban yang panik sempat mencari ternaknya di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Sergai. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian. Dalam video, terlihat tiga orang pelaku menggiring ratusan bebek tersebut ke jalan desa sebelum diangkut menggunakan mobil pick-up.

Dari penyelidikan lanjutan, tim mengidentifikasi dan mengejar para pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang tersangka bernama Feri di sebuah rumah makan di Desa Suka Damai pada Selasa (10/12/2024) pukul 17.00 WIB. Dari keterangan Feri, polisi berhasil mengungkap komplotannya yang terdiri dari Irwanda alias Wanda, Sahrul alias Arul, Heri Irmansyah alias Irman, dan Fadila Sandi alias Sandi.

Feri ditangkap di Desa Suka Damai pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 17.00 WIB.

Irwanda alias Wanda ditangkap di Dusun I Desa Pon pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama.

Sahrul alias Arul diamankan di Dusun I Desa Sei Buluh Estate pada Rabu dini hari, 11 Desember 2024, pukul 00.30 WIB.

Heri Irmansyah alias Irman ditangkap di Dusun VI Desa Sei Mulyo pada pukul 01.00 WIB.

Fadila Sandi alias Sandi ditangkap di Dusun III Desa Sei Priok pada pukul 01.30 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BL 8303 HC dan delapan kotak keranjang bebek. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa sebanyak dua kali sebelumnya, dengan total sekitar 200 ekor bebek.

Modus operandi mereka adalah menggiring ternak bebek dari lokasi peternakan ke jalan desa, sebelum memuatnya ke mobil pick-up untuk dibawa kabur.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Selain menangkap kelima pelaku, polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Tim kami bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, mulai dari olah TKP, penyelidikan di lapangan, hingga penangkapan. Para tersangka kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K.

Dengan penangkapan ini, Polres Sergai berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengingatkan agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa.

 

Sergai, beritarakyatviral.id – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dalam operasi yang dilakukan pada waktu berbeda. Penangkapan tersebut juga disertai barang bukti yang signifikan, termasuk narkotika jenis sabu seberat 16,88 gram dan ganja seberat 1,7 kilogram.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial RAH (32), RA (54), dan IL (34). Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Heri Rakutta Sitepu, melalui Wakapolres Sergai KOMPOL Mukmin Rambe yang didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Jumat (15/11/2024).

“Personel Satnarkoba Polres Sergai berhasil menangkap tiga pelaku peredaran gelap narkotika, yakni IL, RAH, dan RA, dengan barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu,” ujar Wakapolres.

RAH, warga Dusun I, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, ditangkap pada Jumat (8/11/2024). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 16,88 gram. Sementara itu, RA, warga Desa Pematang Kuala, ditangkap sehari setelahnya pada Sabtu (9/11/2024) dengan barang bukti ganja seberat 1,7 kilogram.

Pelaku lainnya, IL, warga Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur. IL mencoba melawan petugas dengan mengayunkan senjata tajam jenis pedang saat hendak ditangkap.

“Seorang pelaku berinisial IL melakukan perlawanan dengan mengancam petugas menggunakan senjata tajam dan berusaha melarikan diri. Personel terpaksa menembak kaki kanan pelaku untuk melumpuhkannya,” jelas Mukmin Rambe.

Setelah dilumpuhkan, dari tangan IL ditemukan barang bukti berupa 14 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 3,40 gram.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara maksimal 20 tahun atau paling singkat 5 tahun.

“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Wakapolres.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi jaringan narkoba lainnya bahwa Polres Sergai akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. (Red)

 

Sergai, suararakyatviral.id – Perjudian jenis “Tembak Ikan” yang diduga beromzet miliaran rupiah terus beroperasi bebas di kawasan perbatasan Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Labu, dan Desa Kota Galuh, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Lokasi perjudian ini disebut berada di area sekitar kebun sayur, tepat di bawah jembatan perbatasan kedua desa tersebut.

Meskipun telah berulang kali dilaporkan oleh masyarakat dan dilaporkan melalui berbagai media, aktivitas yang merusak moral, perekonomian masyarakat, serta ketertiban umum ini tetap berjalan tanpa hambatan hukum.

Pantauan langsung tim media pada Senin (25/11/2024) sore menunjukkan bahwa perjudian di lokasi ini berlangsung tanpa henti, aktif 24 jam setiap harinya. Hal ini memunculkan kecurigaan masyarakat bahwa pengelola perjudian tersebut seolah-olah “kebal hukum”.

Selain itu, area di belakang lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba karena posisinya yang strategis di tepi Sungai Sei Ular.

“Tempat perjudian ini memiliki belasan mesin. Karena lokasinya tersembunyi di belakang gudang, sering terjadi transaksi narkoba,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keberadaan perjudian dan aktivitas ilegal lainnya di lokasi ini sangat meresahkan masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polres Serdang Bedagai hingga Polda Sumut, segera mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik-praktik yang merusak generasi muda tersebut.

“Masyarakat sangat berharap perhatian serius dari pihak kepolisian dan pemerintah, termasuk Bapak Presiden, untuk turun tangan menyelamatkan generasi muda dari bahaya perjudian dan narkoba. Karena perjudian ini juga menjadi pemicu kejahatan lainnya seperti pencurian, perampokan, dan begal,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Diharapkan pihak Kepolisian maupun Kodam 1/BB segera mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menutup lokasi perjudian ini, menangkap para pelaku, serta memberantas jaringan narkoba yang diduga beroperasi di kawasan tersebut.

(Tim)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.