Binjai, Sumatera Utara — Sebuah rumah makan sederhana di sudut Jalan Letnan Umar Baki, Paya Roba, Binjai Barat, tampak biasa dari luar. Namun siapa sangka, tempat itu menyimpan aktivitas gelap yang mencoreng wajah hukum dan tata niaga di wilayah Sumatera Utara.

 

Warga resah, di balik warung makan itu, berlangsung kegiatan ilegal yang diduga telah lama dibiarkan penampungan Crude Palm Oil (CPO) dari truk-truk tangki, perjudian online, hingga penyalahgunaan narkoba.

 

“Tempat itu terang-terangan dipakai sopir buat jual minyak CPO curian, sambil main judi slot dan ada juga yang pakai sabu,” ungkap Y (48), warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. “Kami heran, kenapa bisa sebebas itu? Ke mana aparat?”

 

Dari pantauan tim investigasi di lapangan (8/5), tampak truk-truk tangki CPO antri di sekitar rumah makan tersebut. Mereka berasal dari sejumlah perusahaan angkutan seperti PT. SSSS (S4), JSA, SLA, hingga CiS, yang mengangkut CPO dari pabrik sawit di Langkat.

 

Salah seorang sopir mengaku bahwa praktik ini sudah jadi “kesepakatan diam-diam” antar sopir. “Kalau satu turunin 200 kg, yang lain harus ikut. Biar penyusutan di pabrik sama semua, gak ketahuan,” akunya.

 

Praktik ini jelas merupakan pelanggaran serius. CPO yang diturunkan bukan bagian dari hak sopir, melainkan barang industri milik perusahaan sawit dengan membayar pajak kepada negara. Dengan menjualnya ke penampung ilegal, terjadi penggelapan massal yang merugikan perusahaan dan konsumen.

 

Yang membuat miris, aksi ini tak hanya soal minyak. Setelah menjual, para sopir mengisi saldo dompet digital untuk berjudi slot online. Tak sedikit pula yang menggunakan sabu di lokasi. “Ada ruangan khusus di belakang warung itu,” bisik seorang narasumber yang pernah melihat langsung.

 

Pertanyaan besar menyeruak, mengapa aktivitas sebesar ini bisa berjalan tanpa hambatan? Apakah ada pembiaran dari aparat.? (Polres Binjai).

 

Warga mulai menduga-duga, apakah mungkin ada aliran dana dari pemilik rumah makan berinisial ADR kepada oknum di institusi hukum setempat — mulai dari Polres Binjai, Polsek Binjai Barat, hingga unsur Oknum TNI.?

 

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari aparat. Rumah makan tersebut tetap buka 24 jam. Truk tetap datang, sopir tetap menurunkan CPO, dan judi online tetap berjalan di layar-layar ponsel.

 

Padahal, secara hukum, seluruh pihak yang terlibat bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana berat:

Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan, bagi sopir yang menjual muatan bukan miliknya.

Pasal 480 KUHP: Penadahan, bagi penampung yang membeli barang hasil kejahatan.

UU 35/2009 tentang Narkotika: Pengguna dan pengedar narkoba terancam hukuman berat.

UU ITE Pasal 27 ayat (2): Perjudian daring bisa dihukum hingga 6 tahun penjara.

(Redaksi)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.