Polisi Sergai Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Narkoba, Satu Ditembak karena Melawan

oleh -481 Dilihat

Sergai, beritarakyatviral.id – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dalam operasi yang dilakukan pada waktu berbeda. Penangkapan tersebut juga disertai barang bukti yang signifikan, termasuk narkotika jenis sabu seberat 16,88 gram dan ganja seberat 1,7 kilogram.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial RAH (32), RA (54), dan IL (34). Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Heri Rakutta Sitepu, melalui Wakapolres Sergai KOMPOL Mukmin Rambe yang didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Jumat (15/11/2024).

“Personel Satnarkoba Polres Sergai berhasil menangkap tiga pelaku peredaran gelap narkotika, yakni IL, RAH, dan RA, dengan barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu,” ujar Wakapolres.

RAH, warga Dusun I, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, ditangkap pada Jumat (8/11/2024). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 16,88 gram. Sementara itu, RA, warga Desa Pematang Kuala, ditangkap sehari setelahnya pada Sabtu (9/11/2024) dengan barang bukti ganja seberat 1,7 kilogram.

Pelaku lainnya, IL, warga Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur. IL mencoba melawan petugas dengan mengayunkan senjata tajam jenis pedang saat hendak ditangkap.

“Seorang pelaku berinisial IL melakukan perlawanan dengan mengancam petugas menggunakan senjata tajam dan berusaha melarikan diri. Personel terpaksa menembak kaki kanan pelaku untuk melumpuhkannya,” jelas Mukmin Rambe.

Setelah dilumpuhkan, dari tangan IL ditemukan barang bukti berupa 14 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 3,40 gram.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara maksimal 20 tahun atau paling singkat 5 tahun.

“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Wakapolres.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi jaringan narkoba lainnya bahwa Polres Sergai akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. (Red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.