Medan,  — Kepolisian Sektor Medan Tuntungan akhirnya menahan tersangka penganiayaan terhadap seorang wartawan media online, Leo Sembiring, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga jam pada Sabtu (17/5) sore.

 

Tersangka berinisial OSEB, yang dikenal juga dengan nama Oscar alias Sebayang, resmi ditahan di Polsek Medan Tuntungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap Leo Sembiring, wartawan yang berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara.

 

Peristiwa bermula pada 17 April 2025, ketika Leo mengonfirmasi keberadaan sebuah bangunan yang tidak dilengkapi plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Konfirmasi tersebut ditujukan kepada Camat Medan Tuntungan.

 

Tak lama setelah itu, pelaku OSEB menghubungi Leo dan mengaku sebagai utusan Camat Medan Tuntungan. Keesokan harinya, keduanya bertemu di sebuah kafe tak jauh dari kediaman Leo. Dalam pertemuan tersebut, situasi mendadak memanas hingga terjadi dugaan penganiayaan. Leo mengaku dipukul, kehilangan barang-barang pribadinya, dan bahkan hampir ditelanjangi oleh pelaku.

 

Akibat kejadian tersebut, Leo melaporkan OSEB ke Polsek Medan Tuntungan. Setelah menjalani visum, ia mengalami sesak napas dan pusing, hingga akhirnya harus mendapatkan perawatan medis di RS Sarah, Medan.

 

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Leo Sembiring mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian. Ia juga berharap agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mencakup dugaan penganiayaan, pencurian, penipuan, asusila, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.

 

“Saya sudah sampaikan kepada Bapak Wakapolrestabes Medan agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Jika benar pelaku sudah ditahan, saya sangat berterima kasih kepada Kapolsek Medan Tuntungan, Kasat Reskrim, Wakapolrestabes, Kapolrestabes, Kabid Humas Polda Sumut, hingga Kapolda Sumut. Saya berharap pelaku segera dipublikasikan kepada media,” ujar Leo.

Sementara itu, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu, SH, MH saat dikonfirmasi media, membenarkan penahanan terhadap OS.

 

“Sudah ditahan dia,” ujar Iptu Syawal singkat, Sabtu (17/5).

 

Kasus ini menjadi sorotan dikalangan masyarakat luas, khususnya di kalangan jurnalis, yang menuntut perlindungan hukum yang lebih kuat bagi profesi wartawan. Penahanan OSEB diharapkan menjadi pintu masuk untuk pengusutan lebih lanjut atas motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.

(Red)

Medan – Genap sudah sebulan lamanya, Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin oleh Iptu Syawal Sitepu ternyata tidak mampu mengungkap dan menangkap pelaku penganiyaan wartawan Leo Sembiring. Bahkan mirisnya sampai saat ini pelaku masi bekeliaran di sekitar tempat kejadian dan rumah korban diduga untuk menunjukan kepada Masyarakat sekitar tempat kejadian dan rumah korban betapa hebatnya pelaku yang hingga kini tidak bisa ditangkap Polisi.

Beredar informasi bahwa diduga seorang oknum yang kabarnya mempunyai hubungan yang baik dengan pelaku penganiayaan wartawan ikut mencari cara agar kasus ini dapat diperam atau dimediasikan namun pihak korban yang sudah sangat sakit hati dan menderita kesakitan akibat penganiayaan itu tidak menerima hal tersebut.

Leo Sembiring korban penganiayaan kepada wartawan menjelaskan bahwa hari ini sudah genap satu bulan laporannya di Polsek Medan Tuntungan namun tidak juga membuahkan hasil, padahal beberapa hari yang lalu Wakapolrestabes Medan dan Pju Polrestabes Medan berjanji akan mengatensikan kasus tersebut.

“Saya sangat merasa aneh, apa penyebabnya makanya Polsek Medan Tuntungan tidak berani menangkap pelaku, apakah karena ada bekingan pelaku makanya kasus yang sudah viral ini juga tidak bisa dituntaskan, saya minta Bapak Kapolda Sumut segera evaluasi kembali jabatan Kapolsek Medan Tuntungan. Ini sangat berpengaruh bagi Masyarakat seoarang Kapolsek yang diduga tidak mampu menangkap pelaku penganiayaan ditambah lagi Kanit Reskrim yang memfitnah saya tidak terdaftar di dewan pers saya rasa ini sangat memalukan,” ujarnya

Dua kali kami batalkan aksi demo, masi kata Leo, karena Kapolsek Medan Tuntungan Janji akan menangkap pelaku dan menahannya tapi sampai sekarang tidak juga ditangkap pelaku malahan katanya hanya akan dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka diperiksa kembali berkasnya. Ini kan miris bagi kami pencari keadilan.

“Kami akan melakukan aksi demo ke Polsek Medan Tuntungan pada hari senin 19 Mei dan selasa 20 Mei 2025 ke Polsek Medan Tuntungan dan Polda Sumut, kami meminta Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan menepati janjinya memberikan uang 500 Juta apabila saya terdaftar di Dewan Pers dan kami meminta pelaku penganiyaan yang masi berkeliaran segera ditangkap. Ditangkap atau tidak ditangkap pelaku penganiayaan kami tetap akan demo. karena beberapa hal tersebut akan kami sampaikan pada waktu demo, Kami juga meminta Bapak Kapolda Sumut segera evaluasi Jabatan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan,”pungkasnya

Leo juga menjelaskan bahwa saat aksi demo pihaknya juga mendesak agar Propam Mabes Polri dan Polda Sumut segera memeriksa Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan dan oknum penyidik yang memeriksa ahli dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa saya tidak terdaftar di Dewan Pers. Ini sangat perlu ditelurusi bagaimana bisa ada statement saya tidak terdaftar di Dewan Pers sementara saya sudah terdaftar.

“Kalau memang benar yang diperiksa ahli itu dari Dewan Pers seharus tidak dikatakan saya belum terdaftar karena saya telah mengukuti UKW di Hotel Madani yang di selenggarakan oleh PWI Sumut dan saya lulus pada waktu itu dan nama saya Leo Albertus nomor 29086-PWI/Wda/DP/XII/2023/17/08/90 Dinyatakan KOMPETEN dalam jenjang kompetensi WARTAWAN MUDA berdasarkan hasil uji Kompetnsi Wartawan yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tanggal 22 Desember 2023 s.d 23 Desember 2023 di Kota Medan sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standart Kompetensi Wartawan Yang ditanda tangani oleh Dr Ninik Rahayu,S.H., M.S Ketua Dewan Pers. Jadi saya merasa keberatan dan sangat dirugikan jika dikatakan saya tidak terdaftar di Dewan Pers dan ucapan Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan itu harus ditepatinya, dia mengatakan akan memberikan Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) apabila saya terdaftar di Dewan Pers,” ungkapnya

Masi Kata Leo, sebelumnya juga saya sudah pernah meminta dan memohon kepada penyidik agar menjerat pelaku dengan pasal berlapis diantaranya pasal Penipuan, Penganiyaan, Pencurian, UU Pers dan Asusila, pada saat pertemuan di Polrestabes Medan saya sudah mengatakan hal itu dan Bapak Wakapolrestabes Medan berjanji akan menindak lanjuti masukan dan hal tersebut, saya juga memohon agar pelaku segera ditangkap dan ditahan.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu saat di konfirmasi Jumat 16 Mei 2025 mengatakan bahwa besok sabtu 17 Mei 2025 tersangka akan dipanggil ke dua kalinya untuk diperiksa.

“Karena panggilan yang pertama kemarin tersangka tidak hadir maka kami langsung layangkan panggilan kedua, besok kita lihat apakah tersangka hadir untuk memenuhui panggilan penyidika atau tidak,” tuturunya

Ketika dikonfirmasi apakah tersangka akan ditahan usai menjalani pemeriksaan diruangan penyidik Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu tidak berani memastikan apakah pelaku akan ditahan apa tidak.

“Kita lihat saja bagaimana besok hasil pemeriskaan nya,” katanya.(Red)

Binjai, Sumatera Utara — Sebuah rumah makan sederhana di sudut Jalan Letnan Umar Baki, Paya Roba, Binjai Barat, tampak biasa dari luar. Namun siapa sangka, tempat itu menyimpan aktivitas gelap yang mencoreng wajah hukum dan tata niaga di wilayah Sumatera Utara.

 

Warga resah, di balik warung makan itu, berlangsung kegiatan ilegal yang diduga telah lama dibiarkan penampungan Crude Palm Oil (CPO) dari truk-truk tangki, perjudian online, hingga penyalahgunaan narkoba.

 

“Tempat itu terang-terangan dipakai sopir buat jual minyak CPO curian, sambil main judi slot dan ada juga yang pakai sabu,” ungkap Y (48), warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. “Kami heran, kenapa bisa sebebas itu? Ke mana aparat?”

 

Dari pantauan tim investigasi di lapangan (8/5), tampak truk-truk tangki CPO antri di sekitar rumah makan tersebut. Mereka berasal dari sejumlah perusahaan angkutan seperti PT. SSSS (S4), JSA, SLA, hingga CiS, yang mengangkut CPO dari pabrik sawit di Langkat.

 

Salah seorang sopir mengaku bahwa praktik ini sudah jadi “kesepakatan diam-diam” antar sopir. “Kalau satu turunin 200 kg, yang lain harus ikut. Biar penyusutan di pabrik sama semua, gak ketahuan,” akunya.

 

Praktik ini jelas merupakan pelanggaran serius. CPO yang diturunkan bukan bagian dari hak sopir, melainkan barang industri milik perusahaan sawit dengan membayar pajak kepada negara. Dengan menjualnya ke penampung ilegal, terjadi penggelapan massal yang merugikan perusahaan dan konsumen.

 

Yang membuat miris, aksi ini tak hanya soal minyak. Setelah menjual, para sopir mengisi saldo dompet digital untuk berjudi slot online. Tak sedikit pula yang menggunakan sabu di lokasi. “Ada ruangan khusus di belakang warung itu,” bisik seorang narasumber yang pernah melihat langsung.

 

Pertanyaan besar menyeruak, mengapa aktivitas sebesar ini bisa berjalan tanpa hambatan? Apakah ada pembiaran dari aparat.? (Polres Binjai).

 

Warga mulai menduga-duga, apakah mungkin ada aliran dana dari pemilik rumah makan berinisial ADR kepada oknum di institusi hukum setempat — mulai dari Polres Binjai, Polsek Binjai Barat, hingga unsur Oknum TNI.?

 

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari aparat. Rumah makan tersebut tetap buka 24 jam. Truk tetap datang, sopir tetap menurunkan CPO, dan judi online tetap berjalan di layar-layar ponsel.

 

Padahal, secara hukum, seluruh pihak yang terlibat bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana berat:

Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan, bagi sopir yang menjual muatan bukan miliknya.

Pasal 480 KUHP: Penadahan, bagi penampung yang membeli barang hasil kejahatan.

UU 35/2009 tentang Narkotika: Pengguna dan pengedar narkoba terancam hukuman berat.

UU ITE Pasal 27 ayat (2): Perjudian daring bisa dihukum hingga 6 tahun penjara.

(Redaksi)

Medan, suararakyatviral.id  – Wartawan Leo Sembiring, yang menjadi korban penganiayaan pada 18 April 2025, mengaku mendapat intimidasi dan pernyataan tidak pantas dari Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Omrin Sialagan, saat menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 8 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Leo menjelaskan bahwa dirinya hadir ke Polsek Medan Tuntungan bersama istrinya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporannya. Namun, saat berada di ruang pemeriksaan, Iptu Omrin Sialagan tiba-tiba datang dan menyampaikan bahwa berkas laporan penganiayaan yang diajukannya akan segera dilimpahkan (P21), namun pelaku tidak akan ditahan.

“Beliau bilang, ‘Tolong backup kami di kejaksaan. Jangan sampai pasal 351 berubah menjadi 352, karena posisi kami masih goyang’,” ujar Leo menirukan ucapan Omrin.

Leo mengaku meminta agar pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Pers, mengingat dirinya merupakan wartawan yang sah. Namun, menurut Leo, Kanit Reskrim justru meragukan status kewartawanannya dan menuding ia tidak terdaftar di Dewan Pers. Bahkan, Iptu Omrin diduga menantang Leo dengan taruhan sejumlah uang.

“Dia bilang saya tidak terdaftar di Dewan Pers dan menantang saya taruhan: saya satu juta, dia lima ratus juta. Dia yakin saya tidak terdaftar,” ungkap Leo.

Merasa difitnah, Leo kemudian kembali ke rumahnya di Pancur Batu untuk mengambil dokumen sertifikasi wartawan, lalu kembali ke Polsek Medan Tuntungan. Ia menunjukkan sertifikat Kompetensi Wartawan Muda dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menyatakan dirinya terdaftar dan kompeten berdasarkan hasil Uji Kompetensi Wartawan yang diakui oleh Dewan Pers.

Leo juga mempertanyakan pernyataan Kanit Reskrim mengenai status berkas perkara yang disebut sudah P21, sementara penyidik sebelumnya menyampaikan bahwa kasus masih akan digelar di Polrestabes Medan.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Tapi saya menduga ada upaya untuk melemahkan kasus ini agar pelaku hanya dikenai satu pasal saja,” kata Leo.

Kericuhan sempat terjadi di kantor Polsek saat Leo menunjukkan bukti sertifikatnya. Kapolsek Medan Tuntungan yang datang ke lokasi kemudian berusaha menenangkan situasi dan mengajak Leo berdialog secara tertutup. Dalam pertemuan tersebut, menurut Leo, Kapolsek berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan mempertimbangkan penerapan pasal berlapis.

Sebagai informasi, Leo Albertus tercatat sebagai wartawan muda yang kompeten dengan nomor 29086-PWI/Wda/DP/XII/2023/17/08/90 berdasarkan hasil Uji Kompetensi Wartawan yang diselenggarakan PWI pada 22–23 Desember 2023 di Kota Medan. Sertifikat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.

 

(Redaksi)

Medan, suararakyatviral.id – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, resmi menonaktifkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan. Keputusan ini diambil menyusul insiden bentrokan antar dua kelompok pemuda yang terjadi di pintu Tol Belawan, Minggu pagi (4/5/2025), yang menyebabkan satu orang tewas tertembak.

Penonaktifan Kapolres dilakukan dalam rangka pemeriksaan menyeluruh terhadap jalannya penanganan insiden tersebut. Kapolda Irjen Whisnu mengatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini secara transparan. Tim tersebut dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan melibatkan jajaran Ditreskrimum, Propam, Laboratorium Forensik, serta berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kompolnas.

“Langkah ini diambil untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Sembari pemeriksaan berlangsung, sesuai arahan Mabes Polri, Kapolres dinonaktifkan,” ujar Irjen Whisnu kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Irjen Whisnu menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara objektif. Jika ditemukan adanya kesalahan prosedur atau pelanggaran diskresi, maka tindakan tegas akan diambil. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, hasil penyelidikan akan disampaikan terbuka ke publik.

Bentrokan yang terjadi disebut mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat sekitar jalan tol. Menurut Kapolda, Kapolres yang saat itu berada di lokasi berupaya menghalau massa. Namun, situasi memanas dan massa semakin brutal, hingga aparat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Sayangnya, bentrokan tak mereda dan penembakan terhadap salah satu pelaku dilakukan, mengakibatkan remaja berinisial MS (17) meninggal dunia.

“Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa. Penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan ambil langkah hukum yang tegas,” tegas Kapolda.

Dari hasil penindakan pascabentrokan, sebanyak 20 orang diamankan. Menariknya, 17 dari mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba. Kapolda menyebut, akar dari konflik berkepanjangan di Belawan ini adalah peredaran narkotika yang massif dan belum tertangani sepenuhnya.

“Kami sedang menelusuri jaringan peredaran narkoba yang menjadi pemicu bentrokan ini. Ini menjadi perhatian serius kami,” tambahnya.

Kapolda juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua di kawasan Belawan, untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak mereka. Ia menegaskan, stabilitas keamanan di wilayah tersebut menjadi prioritas utama Polda Sumut.

Sementara itu, sejumlah warga Belawan menilai tindakan tegas yang dilakukan oleh AKBP Oloan Siahaan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mereka mengapresiasi sikap Kapolres yang tidak ragu mengambil diskresi di tengah situasi genting.

“Bentrokan di Belawan sudah sangat meresahkan. Jangan sampai polisi takut bertindak karena tekanan. Kalau polisi vakum, masyarakat juga yang rugi. Kami mendukung tindakan tegas terhadap pelaku kerusuhan dan premanisme,” ujar salah seorang warga.

Warga juga berharap Polri tidak hanya fokus pada penanganan bentrokan, tetapi juga intensif dalam memberantas jaringan narkoba yang ditengarai menjadi akar masalah di kawasan tersebut.

“Kami minta Belawan dibersihkan dari narkoba. Jangan biarkan preman dan bandar narkoba merajalela,” tutupnya.

Medan – Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu,SH,MH berjanji akan menuntaskan laporan penganiayaan wartawan Leo Sembiring yang dikabarkan dalam minggu ini akan naik ke tahap penyidikan (sidik).

 

“Kami sampai saat ini masi tetap bekerja karena banyak pihak yang kami harus periksa dalam hal ini. Kami janji akan menuntaskan laporan ini secepatnya,” ungkapnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Leo Sembiring mengucapkan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak Kapolda Sumut, Bapak Dir Krimum Polda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan, Bapak Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Bapak Kasat Intel Polrestabes Medan dan Bapak Kapolsek Medan Tuntungan.

 

“Saya sangat berterimakasih atas atensi dan perhatian bapak. saya hanya ingin mendapatkan keadilan. saya mau dilemparnya pakai kursi, saya dianiaya, saya cekik, saya mau ditelanjangi hanya karena mengkonfirmasi kepada Camat Medan Tuntungan Bapak Berani Perangin Angin sebuah bangunan billiard dan café yang tidak ada plank persetujuan bangun gedung di dekat rumah saya di Gang Swada Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Maka dari itu saya mohon agar pelaku segera ditangkap dan di proses hukum,” ujarnya.

 

Tak hanya itu, Leo juga mengaku bahwa barang barangnya seperti, uang, flasdisk, alat perekam suara dan Kacamata nya hilang saat dirinya dianiya di sebuah café yang berada di dekat rumahnya.

 

“Saya hanya ingin pelaku yang menganiaya saya segera ditangkap dan diproses hukum dan dia mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan begitu kami bisa tenang, tidak ada kata damai bagi pelaku karena perbuatannya sudah sangat keterlaluan. tadi sore saya sudah berkordinasi dengan Bapak Kapolsek Medan Tuntungan Pak Syawal Sitepu, beliau orang baik dan beliau janji akan menuntaskan laporan saya,” ungkapnya, Minggu, 4 Mei 2025 Sore.

 

Leo juga meminta Polisi untuk memeriksa Camat Medan Tuntungan yang diduga membocorkan nomor wartawan yang melakukan konfirmasi terkait bangunan yang tidak ada terpasang plang PBG.

 

“Saya juga meminta supaya polisi segerang melakukan klarifikasi ataupun pemeriksaan kepada Camat Medan Tuntungan terkait, karena pengakuan pelaku dia disuruh Camat yang saya konfirmasi untuk menemui saya, saya sudah pernah tanya langsung kepada Pak Camat namun Pak Camat membantah dan mengatakan dia tidak mengenal pelaku itu dan dia juga mengatakan bahwa dia tidak ada memberikan nomor saya kepada pelaku, maka dari itu saya juga meminta polisi segera menelusuri dari mana pelaku mendapakan informasi bahwa saya yang mengkonfirmasi bangunan tersebut kepada Camat sehingga dia mendapatkan nomor saya,” ungkapnya.(Red)

Medan – Ketua Umum LSM LIBERAL, Alex Simatupang, S.H., angkat bicara terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan Leo Sembiring yang terjadi di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan. Ia menyampaikan sikap tegasnya, mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa Camat Medan Tuntungan yang diduga membocorkan nomor wartawan kepada pelaku.

“Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut keselamatan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Dugaan keterlibatan Camat Medan Tuntungan dalam membocorkan nomor wartawan harus segera diklarifikasi secara hukum. Jangan sampai ada pembiaran terhadap tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap insan pers,” tegas Alex Simatupang, Minggu (4/5/2025).

Menurut Alex, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan konfirmasi atas bangunan ilegal jelas merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Ia menilai, jika benar pelaku mendapatkan nomor wartawan dari seorang pejabat pemerintah, maka hal ini sangat mencoreng etika dan integritas pejabat publik.

“Polisi jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Perlu ditelusuri secara menyeluruh siapa yang memberi akses informasi kepada pelaku, dan apa motif di balik penganiayaan ini. Bila benar Camat terlibat, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Alex juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah menunjukkan komitmen dalam menangani perkara ini, namun ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh tebang pilih.

“LSM LIBERAL berdiri untuk mendampingi kebenaran dan keadilan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku dan siapa pun yang terlibat diproses secara hukum. Tidak ada ruang damai untuk kekerasan terhadap wartawan,” pungkas Alex.

Medan, Sumut – Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Syawal diduga tidak becus menangani laporan penganiyaan wartawan Leo Sembiring.

Pasalnya, menjelang dua minggu pelaku penganiyaan wartawan Leo Sembiring tidak juga ditangkap oleh Polsek Medan Tuntungan, padahal gelar pekara sudah dilakukan di Satreskrim Polrestabes Medan pada 29 April 2025 namun Polsek Medan Tuntungan diduga mencari cara agar kasus ini semakin panjang dan semakin rumit pemeriksaannya dan pelaku tidak ditangkap.

Leo Sembiring kepada wartawan mengatakan bahwa Polsek Medan Tuntungan diduga mencari cara agar kasus tersebut semakin lama naik ke tahap sidik dan pelaku semakin bebas berkeliaran, buktinya pada SP2HP yang mereka kirim tertulis hasil gelar pekara diantaranya terhadap kasus tersebut masi perlu dilakukan penyelidikan maksimal (Belum Bisa Dinaikan Ke Tahap Penyidikan). 2 Dilakukan Wawancara terhadap dewan pers sehubungan korban dalam pekara merupakan wartawan. 3 dilakukan wawancara terhadap dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban di RS Umum Sarah.

“Saya menduga ini cara Polsek Medan Tuntungan memperlambat penanganan kasus tersebut. Sudah semua alat bukti saya serahkan termasuk rekaman saat kejadian, begitu juga saksi-saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut, bahkan pelaku juga sudah diperiksa. Namun sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka. Apakah ini yang dinamakan Polri Presisi.”

” Saya meminta Bapak Kapolda Sumut dan Wakapolda Sumut segera mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang diduga tidak becus menangani pekara ini. Kami sudah muak dengan drama ini, kenapa Polisi tidak focus ke penganiyaan saja terlebih dahulu baru focus ke pasal yang menghalangi tugas jurnalis,” ujarnya.

Disamping itu Leo Juga meminta dan memohon supaya Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi dan Kapolda Sumut untuk datang langsung ke Polsek Medan Tuntungan bersama Propam untuk memeriksa oknum yang diduga sengaja bekerjsama untuk memperlambat penanganan kasus tersebut. Disini saya sebagai korban tapi sepertinya saya mengemis keadilan kepada Polsek Medan Tuntungan. Dimana itu motto Polri Presisi.

“Kemaren kami tunda aksi demo karena Kasat Intel Polrestabes Medan menghubungi saya agar tidak demo ke Polda dan dia mengatkan bahwa kasus tersebut akan digelar di Polrestabes Medan. Dia meminta saya untuk tidak aksi demo. Namun usai gelar pekara dan hasilnya sama saja, saya kembali menghubungi Kasat Intel dan beliau cuma meminta saya sabar. Mau sabar berapa lama lagi saya. Ini saya yang dianiaya tapi seakan akan pelaku ini dilindungi oleh Polisi.”

“Tetangga saya pernah ada kasus serupa di Polsek Medan Tuntungan mungkin karena tetangga saya itu orang miskin siap diperiksa dia langsung ditahan dan dimasukan ke penjara, berbeda dengan pelaku penganiayaan saya saat ini, yang sudah diperiksa masi diizinkan berkeliaran,” kesalnya Rabu 30 April 2025.

Lanjut Leo, Dalam waktu dekat kami akan Demo ke Polda Sumut, kami meminta keadilan dan kami juga meminta Bapak Kapolda Sumut agar segera menangkap pelaku penganiyaan saya yang masi berkeliaran sampai saat ini. Kabarnya ada diduga deking pelaku orang berjabatan makanya Polsek Medan Tuntungan tidak berani menangkapnya sampai saat ini. Apakah nanti Pak Kapolda Juga tidak berani menangkap pelaku itu ?.

“Saya heran, apa lagi yang kurang di dalam proses laporan saya makanya pelaku tidak ditangkap tangkap sampai saat ini, apa pelaku ini kebal hukum, tapi kata Pak Presiden RI Prabowo Subianto tidak ada yang kebal hukum di Republik ini, tapi sepertinya kata kata Bapak Presiden RI ini tidak diindahkan oleh Kapolsek Medan Tuntungan dan Kanit Reskrimnya makanya kata kata itu kandas dan sepertinya tidak berlaku di Polsek Medan Tuntungan,” ungkapnya.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya saat di konfirmasi menjelaskan bahwa itu merupakan hasil gelar pekara di Polrestabes Medan.

Ketika disinggung terkait pemeriksaan dewan pers yang tidak ada penerapan pasalnya dalam SP2HP, Iptu Eko Sanjaya dengan cepat langsung mematikan telepon selularnya dan tidak bisa di hubungi.(Red)

HAMPARAN PERAK – Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan tepatnya di Jalan Jalaluddin gg H. Mulyono Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, kembali menjadi sorotan.

Dugaan adanya Oknum TNI dan Polri di dalam bisnis haram ini membuat masyarakat geram.

Pasalnya Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi berlangsung aman dan seperti tanpa takut akan aparat penegak hukum menggerebek tempat tersebut.

Para mafia tersebut bermain tanpa mengenal waktu. Armada pengangkutan mereka sering terlihat setiap jam di jalan Abd Sani Mutalib berbelok ke arah Jalan Monel Anwar dan berbelok ke arah Pajak (Pasar) Andan Sari Pasar 6 Marelan Tembus ke Arah Hamparan Perak dan belok ke jalan H.Mulyono.

Dari hasil investigasi dilapangan,Warga setempat merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas gas oplosan ilegal tersebut.

Warga juga menyebutkan berinisial ‘Agus ’ dan “Dian “Pengusaha yang terkenal kebal hukum serta diduga dijaga aman oleh APH.

Warga sekitar lokasi gudang pengoplosan gas mengungkapkan kekhawatiran mereka, Mereka mengaku mendengar suara desis dan bau gas yang kuat, mengindikasikan adanya aktivitas pengoplosan.

Praktik ini dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran.

Modus yang digunakan oleh para pengoplos gas oplosan ini adalah dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kg. Dampak dari Praktik ini menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg subsidi di masyarakat,serta merugikan warga yang membutuhkan gas bersubsidi.

” Praktik nekat suntikan gas elpiji dari 3kg ke Non Subsidi ini berjalan dengan aman ,” kata seorang warga sekitar.

Warga khawatir aktifitas pengopolsan gas tersebut sangat berbahaya bisa meledak dan menelan korban jiwa.

Patut diduga pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal dibacking oknum dari aparat penegak hukum (APH) sebab sampai saat ini belum juga digerebek dan diduga Polisi segan untuk menindaklanjuti adanya berita ini.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.