,

Medan, Sumut — Dalam semangat memperingati Hari Kenaikan Tuhan Yesus Kristus, Ketua Umum LSM LIBERAL (Lembaga Independen Bela Rakyat Nusantara), Alex Simatupang, S.H., C.JC., C.PS, menyampaikan pesan damai dan penuh harapan kepada seluruh rakyat Indonesia, tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan.

 

Menurutnya, momen ini bukan hanya perayaan spiritual umat Kristiani, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya persaudaraan sejati dan tanggung jawab sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

 

“Kenaikan Tuhan Yesus Kristus bukan hanya tentang kepergian secara fisik ke surga, tetapi tentang penguatan nilai-nilai kasih, pengampunan, dan harapan yang harus kita bawa dalam hidup sehari-hari—terutama dalam konteks bangsa yang beraneka ragam seperti Indonesia,” ujar Alex dalam keterangannya di Medan, Kamis (29/5).

 

Ia menegaskan bahwa LSM LIBERAL sebagai lembaga independen yang berjuang membela hak-hak rakyat Nusantara, menempatkan nilai kemanusiaan di atas segala perbedaan.

 

Dalam semangat ini, pihaknya selalu mengedepankan dialog, kerja sama lintas iman, dan perlindungan terhadap kelompok minoritas maupun masyarakat adat.

 

“Tuhan Yesus mengajarkan kasih kepada semua manusia tanpa memandang latar belakang. Itulah yang ingin kami teruskan melalui kerja-kerja nyata di masyarakat. Kami percaya bahwa setiap anak bangsa—entah dari Papua, Aceh, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sumatera, atau Jawa—memiliki tempat yang sama dalam cita-cita keadilan dan kesejahteraan,” tegas Alex.

 

Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan momen ini sebagai titik perenungan bersama, agar bangsa Indonesia tetap berdiri kokoh dalam toleransi dan persatuan.

 

“Di tengah tantangan zaman, mari kita saling menggandeng tangan. Agama mengajarkan kebaikan, dan budaya kita menjunjung tinggi gotong royong. Biarlah Hari Kenaikan Tuhan Yesus Kristus menjadi pengingat bahwa langit bukan tujuan akhir, tetapi dunia inilah tempat kita membangun kasih dan damai antar sesama,” ujarnya dengan penuh harap.

 

Mengakhiri pesannya, Alex Simatupang menyampaikan ucapan selamat kepada umat Kristiani yang merayakan:

 

“Selamat Hari Kenaikan Tuhan Yesus Kristus 2025. Semoga damai surgawi menuntun kita semua untuk hidup dalam kasih, keadilan, dan persaudaraan sejati di bumi Indonesia.”

Medan,  — Kepolisian Sektor Medan Tuntungan akhirnya menahan tersangka penganiayaan terhadap seorang wartawan media online, Leo Sembiring, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga jam pada Sabtu (17/5) sore.

 

Tersangka berinisial OSEB, yang dikenal juga dengan nama Oscar alias Sebayang, resmi ditahan di Polsek Medan Tuntungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap Leo Sembiring, wartawan yang berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara.

 

Peristiwa bermula pada 17 April 2025, ketika Leo mengonfirmasi keberadaan sebuah bangunan yang tidak dilengkapi plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Konfirmasi tersebut ditujukan kepada Camat Medan Tuntungan.

 

Tak lama setelah itu, pelaku OSEB menghubungi Leo dan mengaku sebagai utusan Camat Medan Tuntungan. Keesokan harinya, keduanya bertemu di sebuah kafe tak jauh dari kediaman Leo. Dalam pertemuan tersebut, situasi mendadak memanas hingga terjadi dugaan penganiayaan. Leo mengaku dipukul, kehilangan barang-barang pribadinya, dan bahkan hampir ditelanjangi oleh pelaku.

 

Akibat kejadian tersebut, Leo melaporkan OSEB ke Polsek Medan Tuntungan. Setelah menjalani visum, ia mengalami sesak napas dan pusing, hingga akhirnya harus mendapatkan perawatan medis di RS Sarah, Medan.

 

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Leo Sembiring mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian. Ia juga berharap agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mencakup dugaan penganiayaan, pencurian, penipuan, asusila, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.

 

“Saya sudah sampaikan kepada Bapak Wakapolrestabes Medan agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Jika benar pelaku sudah ditahan, saya sangat berterima kasih kepada Kapolsek Medan Tuntungan, Kasat Reskrim, Wakapolrestabes, Kapolrestabes, Kabid Humas Polda Sumut, hingga Kapolda Sumut. Saya berharap pelaku segera dipublikasikan kepada media,” ujar Leo.

Sementara itu, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu, SH, MH saat dikonfirmasi media, membenarkan penahanan terhadap OS.

 

“Sudah ditahan dia,” ujar Iptu Syawal singkat, Sabtu (17/5).

 

Kasus ini menjadi sorotan dikalangan masyarakat luas, khususnya di kalangan jurnalis, yang menuntut perlindungan hukum yang lebih kuat bagi profesi wartawan. Penahanan OSEB diharapkan menjadi pintu masuk untuk pengusutan lebih lanjut atas motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.

(Red)

Medan – Genap sudah sebulan lamanya, Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin oleh Iptu Syawal Sitepu ternyata tidak mampu mengungkap dan menangkap pelaku penganiyaan wartawan Leo Sembiring. Bahkan mirisnya sampai saat ini pelaku masi bekeliaran di sekitar tempat kejadian dan rumah korban diduga untuk menunjukan kepada Masyarakat sekitar tempat kejadian dan rumah korban betapa hebatnya pelaku yang hingga kini tidak bisa ditangkap Polisi.

Beredar informasi bahwa diduga seorang oknum yang kabarnya mempunyai hubungan yang baik dengan pelaku penganiayaan wartawan ikut mencari cara agar kasus ini dapat diperam atau dimediasikan namun pihak korban yang sudah sangat sakit hati dan menderita kesakitan akibat penganiayaan itu tidak menerima hal tersebut.

Leo Sembiring korban penganiayaan kepada wartawan menjelaskan bahwa hari ini sudah genap satu bulan laporannya di Polsek Medan Tuntungan namun tidak juga membuahkan hasil, padahal beberapa hari yang lalu Wakapolrestabes Medan dan Pju Polrestabes Medan berjanji akan mengatensikan kasus tersebut.

“Saya sangat merasa aneh, apa penyebabnya makanya Polsek Medan Tuntungan tidak berani menangkap pelaku, apakah karena ada bekingan pelaku makanya kasus yang sudah viral ini juga tidak bisa dituntaskan, saya minta Bapak Kapolda Sumut segera evaluasi kembali jabatan Kapolsek Medan Tuntungan. Ini sangat berpengaruh bagi Masyarakat seoarang Kapolsek yang diduga tidak mampu menangkap pelaku penganiayaan ditambah lagi Kanit Reskrim yang memfitnah saya tidak terdaftar di dewan pers saya rasa ini sangat memalukan,” ujarnya

Dua kali kami batalkan aksi demo, masi kata Leo, karena Kapolsek Medan Tuntungan Janji akan menangkap pelaku dan menahannya tapi sampai sekarang tidak juga ditangkap pelaku malahan katanya hanya akan dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka diperiksa kembali berkasnya. Ini kan miris bagi kami pencari keadilan.

“Kami akan melakukan aksi demo ke Polsek Medan Tuntungan pada hari senin 19 Mei dan selasa 20 Mei 2025 ke Polsek Medan Tuntungan dan Polda Sumut, kami meminta Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan menepati janjinya memberikan uang 500 Juta apabila saya terdaftar di Dewan Pers dan kami meminta pelaku penganiyaan yang masi berkeliaran segera ditangkap. Ditangkap atau tidak ditangkap pelaku penganiayaan kami tetap akan demo. karena beberapa hal tersebut akan kami sampaikan pada waktu demo, Kami juga meminta Bapak Kapolda Sumut segera evaluasi Jabatan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan,”pungkasnya

Leo juga menjelaskan bahwa saat aksi demo pihaknya juga mendesak agar Propam Mabes Polri dan Polda Sumut segera memeriksa Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan dan oknum penyidik yang memeriksa ahli dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa saya tidak terdaftar di Dewan Pers. Ini sangat perlu ditelurusi bagaimana bisa ada statement saya tidak terdaftar di Dewan Pers sementara saya sudah terdaftar.

“Kalau memang benar yang diperiksa ahli itu dari Dewan Pers seharus tidak dikatakan saya belum terdaftar karena saya telah mengukuti UKW di Hotel Madani yang di selenggarakan oleh PWI Sumut dan saya lulus pada waktu itu dan nama saya Leo Albertus nomor 29086-PWI/Wda/DP/XII/2023/17/08/90 Dinyatakan KOMPETEN dalam jenjang kompetensi WARTAWAN MUDA berdasarkan hasil uji Kompetnsi Wartawan yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tanggal 22 Desember 2023 s.d 23 Desember 2023 di Kota Medan sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standart Kompetensi Wartawan Yang ditanda tangani oleh Dr Ninik Rahayu,S.H., M.S Ketua Dewan Pers. Jadi saya merasa keberatan dan sangat dirugikan jika dikatakan saya tidak terdaftar di Dewan Pers dan ucapan Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan itu harus ditepatinya, dia mengatakan akan memberikan Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) apabila saya terdaftar di Dewan Pers,” ungkapnya

Masi Kata Leo, sebelumnya juga saya sudah pernah meminta dan memohon kepada penyidik agar menjerat pelaku dengan pasal berlapis diantaranya pasal Penipuan, Penganiyaan, Pencurian, UU Pers dan Asusila, pada saat pertemuan di Polrestabes Medan saya sudah mengatakan hal itu dan Bapak Wakapolrestabes Medan berjanji akan menindak lanjuti masukan dan hal tersebut, saya juga memohon agar pelaku segera ditangkap dan ditahan.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu saat di konfirmasi Jumat 16 Mei 2025 mengatakan bahwa besok sabtu 17 Mei 2025 tersangka akan dipanggil ke dua kalinya untuk diperiksa.

“Karena panggilan yang pertama kemarin tersangka tidak hadir maka kami langsung layangkan panggilan kedua, besok kita lihat apakah tersangka hadir untuk memenuhui panggilan penyidika atau tidak,” tuturunya

Ketika dikonfirmasi apakah tersangka akan ditahan usai menjalani pemeriksaan diruangan penyidik Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu tidak berani memastikan apakah pelaku akan ditahan apa tidak.

“Kita lihat saja bagaimana besok hasil pemeriskaan nya,” katanya.(Red)

Binjai, Sumatera Utara — Sebuah rumah makan sederhana di sudut Jalan Letnan Umar Baki, Paya Roba, Binjai Barat, tampak biasa dari luar. Namun siapa sangka, tempat itu menyimpan aktivitas gelap yang mencoreng wajah hukum dan tata niaga di wilayah Sumatera Utara.

 

Warga resah, di balik warung makan itu, berlangsung kegiatan ilegal yang diduga telah lama dibiarkan penampungan Crude Palm Oil (CPO) dari truk-truk tangki, perjudian online, hingga penyalahgunaan narkoba.

 

“Tempat itu terang-terangan dipakai sopir buat jual minyak CPO curian, sambil main judi slot dan ada juga yang pakai sabu,” ungkap Y (48), warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. “Kami heran, kenapa bisa sebebas itu? Ke mana aparat?”

 

Dari pantauan tim investigasi di lapangan (8/5), tampak truk-truk tangki CPO antri di sekitar rumah makan tersebut. Mereka berasal dari sejumlah perusahaan angkutan seperti PT. SSSS (S4), JSA, SLA, hingga CiS, yang mengangkut CPO dari pabrik sawit di Langkat.

 

Salah seorang sopir mengaku bahwa praktik ini sudah jadi “kesepakatan diam-diam” antar sopir. “Kalau satu turunin 200 kg, yang lain harus ikut. Biar penyusutan di pabrik sama semua, gak ketahuan,” akunya.

 

Praktik ini jelas merupakan pelanggaran serius. CPO yang diturunkan bukan bagian dari hak sopir, melainkan barang industri milik perusahaan sawit dengan membayar pajak kepada negara. Dengan menjualnya ke penampung ilegal, terjadi penggelapan massal yang merugikan perusahaan dan konsumen.

 

Yang membuat miris, aksi ini tak hanya soal minyak. Setelah menjual, para sopir mengisi saldo dompet digital untuk berjudi slot online. Tak sedikit pula yang menggunakan sabu di lokasi. “Ada ruangan khusus di belakang warung itu,” bisik seorang narasumber yang pernah melihat langsung.

 

Pertanyaan besar menyeruak, mengapa aktivitas sebesar ini bisa berjalan tanpa hambatan? Apakah ada pembiaran dari aparat.? (Polres Binjai).

 

Warga mulai menduga-duga, apakah mungkin ada aliran dana dari pemilik rumah makan berinisial ADR kepada oknum di institusi hukum setempat — mulai dari Polres Binjai, Polsek Binjai Barat, hingga unsur Oknum TNI.?

 

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari aparat. Rumah makan tersebut tetap buka 24 jam. Truk tetap datang, sopir tetap menurunkan CPO, dan judi online tetap berjalan di layar-layar ponsel.

 

Padahal, secara hukum, seluruh pihak yang terlibat bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana berat:

Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan, bagi sopir yang menjual muatan bukan miliknya.

Pasal 480 KUHP: Penadahan, bagi penampung yang membeli barang hasil kejahatan.

UU 35/2009 tentang Narkotika: Pengguna dan pengedar narkoba terancam hukuman berat.

UU ITE Pasal 27 ayat (2): Perjudian daring bisa dihukum hingga 6 tahun penjara.

(Redaksi)

Medan, suararakyatviral.id – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, resmi menonaktifkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan. Keputusan ini diambil menyusul insiden bentrokan antar dua kelompok pemuda yang terjadi di pintu Tol Belawan, Minggu pagi (4/5/2025), yang menyebabkan satu orang tewas tertembak.

Penonaktifan Kapolres dilakukan dalam rangka pemeriksaan menyeluruh terhadap jalannya penanganan insiden tersebut. Kapolda Irjen Whisnu mengatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini secara transparan. Tim tersebut dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan melibatkan jajaran Ditreskrimum, Propam, Laboratorium Forensik, serta berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kompolnas.

“Langkah ini diambil untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Sembari pemeriksaan berlangsung, sesuai arahan Mabes Polri, Kapolres dinonaktifkan,” ujar Irjen Whisnu kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Irjen Whisnu menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara objektif. Jika ditemukan adanya kesalahan prosedur atau pelanggaran diskresi, maka tindakan tegas akan diambil. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, hasil penyelidikan akan disampaikan terbuka ke publik.

Bentrokan yang terjadi disebut mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat sekitar jalan tol. Menurut Kapolda, Kapolres yang saat itu berada di lokasi berupaya menghalau massa. Namun, situasi memanas dan massa semakin brutal, hingga aparat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Sayangnya, bentrokan tak mereda dan penembakan terhadap salah satu pelaku dilakukan, mengakibatkan remaja berinisial MS (17) meninggal dunia.

“Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa. Penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan ambil langkah hukum yang tegas,” tegas Kapolda.

Dari hasil penindakan pascabentrokan, sebanyak 20 orang diamankan. Menariknya, 17 dari mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba. Kapolda menyebut, akar dari konflik berkepanjangan di Belawan ini adalah peredaran narkotika yang massif dan belum tertangani sepenuhnya.

“Kami sedang menelusuri jaringan peredaran narkoba yang menjadi pemicu bentrokan ini. Ini menjadi perhatian serius kami,” tambahnya.

Kapolda juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua di kawasan Belawan, untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak mereka. Ia menegaskan, stabilitas keamanan di wilayah tersebut menjadi prioritas utama Polda Sumut.

Sementara itu, sejumlah warga Belawan menilai tindakan tegas yang dilakukan oleh AKBP Oloan Siahaan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mereka mengapresiasi sikap Kapolres yang tidak ragu mengambil diskresi di tengah situasi genting.

“Bentrokan di Belawan sudah sangat meresahkan. Jangan sampai polisi takut bertindak karena tekanan. Kalau polisi vakum, masyarakat juga yang rugi. Kami mendukung tindakan tegas terhadap pelaku kerusuhan dan premanisme,” ujar salah seorang warga.

Warga juga berharap Polri tidak hanya fokus pada penanganan bentrokan, tetapi juga intensif dalam memberantas jaringan narkoba yang ditengarai menjadi akar masalah di kawasan tersebut.

“Kami minta Belawan dibersihkan dari narkoba. Jangan biarkan preman dan bandar narkoba merajalela,” tutupnya.

HAMPARAN PERAK – Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan tepatnya di Jalan Jalaluddin gg H. Mulyono Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, kembali menjadi sorotan.

Dugaan adanya Oknum TNI dan Polri di dalam bisnis haram ini membuat masyarakat geram.

Pasalnya Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi berlangsung aman dan seperti tanpa takut akan aparat penegak hukum menggerebek tempat tersebut.

Para mafia tersebut bermain tanpa mengenal waktu. Armada pengangkutan mereka sering terlihat setiap jam di jalan Abd Sani Mutalib berbelok ke arah Jalan Monel Anwar dan berbelok ke arah Pajak (Pasar) Andan Sari Pasar 6 Marelan Tembus ke Arah Hamparan Perak dan belok ke jalan H.Mulyono.

Dari hasil investigasi dilapangan,Warga setempat merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas gas oplosan ilegal tersebut.

Warga juga menyebutkan berinisial ‘Agus ’ dan “Dian “Pengusaha yang terkenal kebal hukum serta diduga dijaga aman oleh APH.

Warga sekitar lokasi gudang pengoplosan gas mengungkapkan kekhawatiran mereka, Mereka mengaku mendengar suara desis dan bau gas yang kuat, mengindikasikan adanya aktivitas pengoplosan.

Praktik ini dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran.

Modus yang digunakan oleh para pengoplos gas oplosan ini adalah dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kg. Dampak dari Praktik ini menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg subsidi di masyarakat,serta merugikan warga yang membutuhkan gas bersubsidi.

” Praktik nekat suntikan gas elpiji dari 3kg ke Non Subsidi ini berjalan dengan aman ,” kata seorang warga sekitar.

Warga khawatir aktifitas pengopolsan gas tersebut sangat berbahaya bisa meledak dan menelan korban jiwa.

Patut diduga pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal dibacking oknum dari aparat penegak hukum (APH) sebab sampai saat ini belum juga digerebek dan diduga Polisi segan untuk menindaklanjuti adanya berita ini.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(Red)

Medan, Sumut – Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan menggelar acara penerimaan personel yang kembali dari penugasan luar negeri di bawah misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) Satgas SWMPU Konga XXV-P. Acara berlangsung di Lapangan Apel Denpom I/5 Medan dan Aula Denpom I/5 pada Senin (28/4).

Personel yang kembali dari tugas internasional tersebut adalah Pratu Deo Sinulingga, yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai bagian dari kontingen perdamaian Indonesia di Lebanon.

Kegiatan diawali dengan geladi pada pukul 08.50 WIB di Lapangan Apel Denpom I/5 Medan. Selanjutnya, acara inti dimulai pada pukul 09.10 WIB di Aula Lapangan Apel Denpom I/5. Para peserta upacara menggunakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap dengan baret untuk personel militer dan gamis Kemhan bagi pegawai negeri sipil.

Rangkaian acara diawali dengan penerimaan resmi Pratu Deo Sinulingga pada pukul 09.10 WIB. Disusul dengan acara pengalungan bunga sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas dedikasi selama menjalankan misi perdamaian dunia. Pada pukul 09.20 WIB, seluruh peserta acara memberikan ucapan selamat kepada personel yang baru kembali.

Komandan Denpom I/5 Medan, dalam sambutannya, menyampaikan rasa bangga atas kontribusi Pratu Deo Sinulingga dalam menjaga nama baik bangsa di kancah internasional.

“Selamat kembali ke satuan. Dedikasi dan prestasi selama bertugas menjadi kebanggaan bersama dan motivasi bagi seluruh personel lainnya,” ujar Dandenpom I/5 Letkol. CPM Hanri Wira Kusuma, S.H., M.H .

Acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama pada pukul 09.30 WIB dan ditutup pada pukul 09.35 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, khidmat, dan penuh semangat kebersamaan.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Denpom I/5 Medan dalam mendukung dan menghargai kiprah personel yang berkontribusi dalam misi perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Medan – Seorang warga Medan, Koko Syahputra (31), melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) usai merasa terancam setelah mengunggah ulang sebuah artikel di media sosial.

Laporan tersebut didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Rabu, 23 April 2025, dan teregistrasi dengan nomor STPL/B/592/IV/2025/Polda Sumatera Utara.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (24/4), Koko yang berdomisili di Jalan Pimpinan, Kecamatan Medan Perjuangan, menyampaikan bahwa dirinya mendapat ancaman melalui pesan pribadi di Facebook dari akun bernama “Moko Purba” usai membagikan sebuah artikel terkait dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati, dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan Pemprov Sumut.

Pesan yang dikirimkan oleh akun tersebut pada 10 April 2025 pukul 21.11 WIB, menurut Koko, mengandung unsur ancaman dan membuatnya merasa tidak aman. Isi pesan tersebut di antaranya:
“PP muse di baen ho ake dapot do ho manang na ise.”
“Dapot doho manang na ise pente ma.”
“Iya yahh, tunggu bagianmu.”

“Saya merasa terancam dan khawatir dengan keselamatan diri saya, makanya saya memutuskan untuk membuat laporan resmi,” ujar Koko.

Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT dan ditandatangani oleh AKP Amir Sitepu. Koko berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian agar memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, awalnya mengaku belum menerima informasi mengenai laporan tersebut. Namun setelah dijelaskan bahwa laporan masuk ke SPKT, Ferry menyatakan akan menelusuri lebih lanjut.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pelapor bukan merupakan jurnalis, melainkan seorang wiraswasta. “Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Ferry.

(Red)

Sergai, suararakyatviral.id – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil meringkus lima orang tersangka dalam kasus pencurian ternak bebek yang merugikan korban hingga Rp15 juta.

Penangkapan ini dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai, dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K, pada Selasa (10/12/2024) hingga Rabu dini hari (11/12/2024).

Kasus bermula pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Rosalina (58), seorang petani yang tinggal di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, mendapati 700 ekor bebek peliharaannya hilang dari area persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban.

Korban yang panik sempat mencari ternaknya di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Sergai. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian. Dalam video, terlihat tiga orang pelaku menggiring ratusan bebek tersebut ke jalan desa sebelum diangkut menggunakan mobil pick-up.

Dari penyelidikan lanjutan, tim mengidentifikasi dan mengejar para pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang tersangka bernama Feri di sebuah rumah makan di Desa Suka Damai pada Selasa (10/12/2024) pukul 17.00 WIB. Dari keterangan Feri, polisi berhasil mengungkap komplotannya yang terdiri dari Irwanda alias Wanda, Sahrul alias Arul, Heri Irmansyah alias Irman, dan Fadila Sandi alias Sandi.

Feri ditangkap di Desa Suka Damai pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 17.00 WIB.

Irwanda alias Wanda ditangkap di Dusun I Desa Pon pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama.

Sahrul alias Arul diamankan di Dusun I Desa Sei Buluh Estate pada Rabu dini hari, 11 Desember 2024, pukul 00.30 WIB.

Heri Irmansyah alias Irman ditangkap di Dusun VI Desa Sei Mulyo pada pukul 01.00 WIB.

Fadila Sandi alias Sandi ditangkap di Dusun III Desa Sei Priok pada pukul 01.30 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BL 8303 HC dan delapan kotak keranjang bebek. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa sebanyak dua kali sebelumnya, dengan total sekitar 200 ekor bebek.

Modus operandi mereka adalah menggiring ternak bebek dari lokasi peternakan ke jalan desa, sebelum memuatnya ke mobil pick-up untuk dibawa kabur.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Selain menangkap kelima pelaku, polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Tim kami bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, mulai dari olah TKP, penyelidikan di lapangan, hingga penangkapan. Para tersangka kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K.

Dengan penangkapan ini, Polres Sergai berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengingatkan agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa.

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.