Medan – Genap sudah sebulan lamanya, Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin oleh Iptu Syawal Sitepu ternyata tidak mampu mengungkap dan menangkap pelaku penganiyaan wartawan Leo Sembiring. Bahkan mirisnya sampai saat ini pelaku masi bekeliaran di sekitar tempat kejadian dan rumah korban diduga untuk menunjukan kepada Masyarakat sekitar tempat kejadian dan rumah korban betapa hebatnya pelaku yang hingga kini tidak bisa ditangkap Polisi.

Beredar informasi bahwa diduga seorang oknum yang kabarnya mempunyai hubungan yang baik dengan pelaku penganiayaan wartawan ikut mencari cara agar kasus ini dapat diperam atau dimediasikan namun pihak korban yang sudah sangat sakit hati dan menderita kesakitan akibat penganiayaan itu tidak menerima hal tersebut.

Leo Sembiring korban penganiayaan kepada wartawan menjelaskan bahwa hari ini sudah genap satu bulan laporannya di Polsek Medan Tuntungan namun tidak juga membuahkan hasil, padahal beberapa hari yang lalu Wakapolrestabes Medan dan Pju Polrestabes Medan berjanji akan mengatensikan kasus tersebut.

“Saya sangat merasa aneh, apa penyebabnya makanya Polsek Medan Tuntungan tidak berani menangkap pelaku, apakah karena ada bekingan pelaku makanya kasus yang sudah viral ini juga tidak bisa dituntaskan, saya minta Bapak Kapolda Sumut segera evaluasi kembali jabatan Kapolsek Medan Tuntungan. Ini sangat berpengaruh bagi Masyarakat seoarang Kapolsek yang diduga tidak mampu menangkap pelaku penganiayaan ditambah lagi Kanit Reskrim yang memfitnah saya tidak terdaftar di dewan pers saya rasa ini sangat memalukan,” ujarnya

Dua kali kami batalkan aksi demo, masi kata Leo, karena Kapolsek Medan Tuntungan Janji akan menangkap pelaku dan menahannya tapi sampai sekarang tidak juga ditangkap pelaku malahan katanya hanya akan dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka diperiksa kembali berkasnya. Ini kan miris bagi kami pencari keadilan.

“Kami akan melakukan aksi demo ke Polsek Medan Tuntungan pada hari senin 19 Mei dan selasa 20 Mei 2025 ke Polsek Medan Tuntungan dan Polda Sumut, kami meminta Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan menepati janjinya memberikan uang 500 Juta apabila saya terdaftar di Dewan Pers dan kami meminta pelaku penganiyaan yang masi berkeliaran segera ditangkap. Ditangkap atau tidak ditangkap pelaku penganiayaan kami tetap akan demo. karena beberapa hal tersebut akan kami sampaikan pada waktu demo, Kami juga meminta Bapak Kapolda Sumut segera evaluasi Jabatan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan,”pungkasnya

Leo juga menjelaskan bahwa saat aksi demo pihaknya juga mendesak agar Propam Mabes Polri dan Polda Sumut segera memeriksa Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan dan oknum penyidik yang memeriksa ahli dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa saya tidak terdaftar di Dewan Pers. Ini sangat perlu ditelurusi bagaimana bisa ada statement saya tidak terdaftar di Dewan Pers sementara saya sudah terdaftar.

“Kalau memang benar yang diperiksa ahli itu dari Dewan Pers seharus tidak dikatakan saya belum terdaftar karena saya telah mengukuti UKW di Hotel Madani yang di selenggarakan oleh PWI Sumut dan saya lulus pada waktu itu dan nama saya Leo Albertus nomor 29086-PWI/Wda/DP/XII/2023/17/08/90 Dinyatakan KOMPETEN dalam jenjang kompetensi WARTAWAN MUDA berdasarkan hasil uji Kompetnsi Wartawan yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tanggal 22 Desember 2023 s.d 23 Desember 2023 di Kota Medan sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standart Kompetensi Wartawan Yang ditanda tangani oleh Dr Ninik Rahayu,S.H., M.S Ketua Dewan Pers. Jadi saya merasa keberatan dan sangat dirugikan jika dikatakan saya tidak terdaftar di Dewan Pers dan ucapan Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan itu harus ditepatinya, dia mengatakan akan memberikan Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) apabila saya terdaftar di Dewan Pers,” ungkapnya

Masi Kata Leo, sebelumnya juga saya sudah pernah meminta dan memohon kepada penyidik agar menjerat pelaku dengan pasal berlapis diantaranya pasal Penipuan, Penganiyaan, Pencurian, UU Pers dan Asusila, pada saat pertemuan di Polrestabes Medan saya sudah mengatakan hal itu dan Bapak Wakapolrestabes Medan berjanji akan menindak lanjuti masukan dan hal tersebut, saya juga memohon agar pelaku segera ditangkap dan ditahan.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu saat di konfirmasi Jumat 16 Mei 2025 mengatakan bahwa besok sabtu 17 Mei 2025 tersangka akan dipanggil ke dua kalinya untuk diperiksa.

“Karena panggilan yang pertama kemarin tersangka tidak hadir maka kami langsung layangkan panggilan kedua, besok kita lihat apakah tersangka hadir untuk memenuhui panggilan penyidika atau tidak,” tuturunya

Ketika dikonfirmasi apakah tersangka akan ditahan usai menjalani pemeriksaan diruangan penyidik Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu tidak berani memastikan apakah pelaku akan ditahan apa tidak.

“Kita lihat saja bagaimana besok hasil pemeriskaan nya,” katanya.(Red)

Binjai, Sumatera Utara — Sebuah rumah makan sederhana di sudut Jalan Letnan Umar Baki, Paya Roba, Binjai Barat, tampak biasa dari luar. Namun siapa sangka, tempat itu menyimpan aktivitas gelap yang mencoreng wajah hukum dan tata niaga di wilayah Sumatera Utara.

 

Warga resah, di balik warung makan itu, berlangsung kegiatan ilegal yang diduga telah lama dibiarkan penampungan Crude Palm Oil (CPO) dari truk-truk tangki, perjudian online, hingga penyalahgunaan narkoba.

 

“Tempat itu terang-terangan dipakai sopir buat jual minyak CPO curian, sambil main judi slot dan ada juga yang pakai sabu,” ungkap Y (48), warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. “Kami heran, kenapa bisa sebebas itu? Ke mana aparat?”

 

Dari pantauan tim investigasi di lapangan (8/5), tampak truk-truk tangki CPO antri di sekitar rumah makan tersebut. Mereka berasal dari sejumlah perusahaan angkutan seperti PT. SSSS (S4), JSA, SLA, hingga CiS, yang mengangkut CPO dari pabrik sawit di Langkat.

 

Salah seorang sopir mengaku bahwa praktik ini sudah jadi “kesepakatan diam-diam” antar sopir. “Kalau satu turunin 200 kg, yang lain harus ikut. Biar penyusutan di pabrik sama semua, gak ketahuan,” akunya.

 

Praktik ini jelas merupakan pelanggaran serius. CPO yang diturunkan bukan bagian dari hak sopir, melainkan barang industri milik perusahaan sawit dengan membayar pajak kepada negara. Dengan menjualnya ke penampung ilegal, terjadi penggelapan massal yang merugikan perusahaan dan konsumen.

 

Yang membuat miris, aksi ini tak hanya soal minyak. Setelah menjual, para sopir mengisi saldo dompet digital untuk berjudi slot online. Tak sedikit pula yang menggunakan sabu di lokasi. “Ada ruangan khusus di belakang warung itu,” bisik seorang narasumber yang pernah melihat langsung.

 

Pertanyaan besar menyeruak, mengapa aktivitas sebesar ini bisa berjalan tanpa hambatan? Apakah ada pembiaran dari aparat.? (Polres Binjai).

 

Warga mulai menduga-duga, apakah mungkin ada aliran dana dari pemilik rumah makan berinisial ADR kepada oknum di institusi hukum setempat — mulai dari Polres Binjai, Polsek Binjai Barat, hingga unsur Oknum TNI.?

 

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari aparat. Rumah makan tersebut tetap buka 24 jam. Truk tetap datang, sopir tetap menurunkan CPO, dan judi online tetap berjalan di layar-layar ponsel.

 

Padahal, secara hukum, seluruh pihak yang terlibat bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana berat:

Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan, bagi sopir yang menjual muatan bukan miliknya.

Pasal 480 KUHP: Penadahan, bagi penampung yang membeli barang hasil kejahatan.

UU 35/2009 tentang Narkotika: Pengguna dan pengedar narkoba terancam hukuman berat.

UU ITE Pasal 27 ayat (2): Perjudian daring bisa dihukum hingga 6 tahun penjara.

(Redaksi)

Medan, suararakyatviral.id – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, resmi menonaktifkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan. Keputusan ini diambil menyusul insiden bentrokan antar dua kelompok pemuda yang terjadi di pintu Tol Belawan, Minggu pagi (4/5/2025), yang menyebabkan satu orang tewas tertembak.

Penonaktifan Kapolres dilakukan dalam rangka pemeriksaan menyeluruh terhadap jalannya penanganan insiden tersebut. Kapolda Irjen Whisnu mengatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini secara transparan. Tim tersebut dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan melibatkan jajaran Ditreskrimum, Propam, Laboratorium Forensik, serta berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kompolnas.

“Langkah ini diambil untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Sembari pemeriksaan berlangsung, sesuai arahan Mabes Polri, Kapolres dinonaktifkan,” ujar Irjen Whisnu kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Irjen Whisnu menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara objektif. Jika ditemukan adanya kesalahan prosedur atau pelanggaran diskresi, maka tindakan tegas akan diambil. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, hasil penyelidikan akan disampaikan terbuka ke publik.

Bentrokan yang terjadi disebut mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat sekitar jalan tol. Menurut Kapolda, Kapolres yang saat itu berada di lokasi berupaya menghalau massa. Namun, situasi memanas dan massa semakin brutal, hingga aparat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Sayangnya, bentrokan tak mereda dan penembakan terhadap salah satu pelaku dilakukan, mengakibatkan remaja berinisial MS (17) meninggal dunia.

“Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa. Penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan ambil langkah hukum yang tegas,” tegas Kapolda.

Dari hasil penindakan pascabentrokan, sebanyak 20 orang diamankan. Menariknya, 17 dari mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba. Kapolda menyebut, akar dari konflik berkepanjangan di Belawan ini adalah peredaran narkotika yang massif dan belum tertangani sepenuhnya.

“Kami sedang menelusuri jaringan peredaran narkoba yang menjadi pemicu bentrokan ini. Ini menjadi perhatian serius kami,” tambahnya.

Kapolda juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua di kawasan Belawan, untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak mereka. Ia menegaskan, stabilitas keamanan di wilayah tersebut menjadi prioritas utama Polda Sumut.

Sementara itu, sejumlah warga Belawan menilai tindakan tegas yang dilakukan oleh AKBP Oloan Siahaan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mereka mengapresiasi sikap Kapolres yang tidak ragu mengambil diskresi di tengah situasi genting.

“Bentrokan di Belawan sudah sangat meresahkan. Jangan sampai polisi takut bertindak karena tekanan. Kalau polisi vakum, masyarakat juga yang rugi. Kami mendukung tindakan tegas terhadap pelaku kerusuhan dan premanisme,” ujar salah seorang warga.

Warga juga berharap Polri tidak hanya fokus pada penanganan bentrokan, tetapi juga intensif dalam memberantas jaringan narkoba yang ditengarai menjadi akar masalah di kawasan tersebut.

“Kami minta Belawan dibersihkan dari narkoba. Jangan biarkan preman dan bandar narkoba merajalela,” tutupnya.

Medan – Ketua Umum LSM LIBERAL, Alex Simatupang, S.H., angkat bicara terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan Leo Sembiring yang terjadi di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan. Ia menyampaikan sikap tegasnya, mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa Camat Medan Tuntungan yang diduga membocorkan nomor wartawan kepada pelaku.

“Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut keselamatan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Dugaan keterlibatan Camat Medan Tuntungan dalam membocorkan nomor wartawan harus segera diklarifikasi secara hukum. Jangan sampai ada pembiaran terhadap tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap insan pers,” tegas Alex Simatupang, Minggu (4/5/2025).

Menurut Alex, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan konfirmasi atas bangunan ilegal jelas merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Ia menilai, jika benar pelaku mendapatkan nomor wartawan dari seorang pejabat pemerintah, maka hal ini sangat mencoreng etika dan integritas pejabat publik.

“Polisi jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Perlu ditelusuri secara menyeluruh siapa yang memberi akses informasi kepada pelaku, dan apa motif di balik penganiayaan ini. Bila benar Camat terlibat, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Alex juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah menunjukkan komitmen dalam menangani perkara ini, namun ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh tebang pilih.

“LSM LIBERAL berdiri untuk mendampingi kebenaran dan keadilan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku dan siapa pun yang terlibat diproses secara hukum. Tidak ada ruang damai untuk kekerasan terhadap wartawan,” pungkas Alex.

Medan, Sumut – Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Syawal diduga tidak becus menangani laporan penganiyaan wartawan Leo Sembiring.

Pasalnya, menjelang dua minggu pelaku penganiyaan wartawan Leo Sembiring tidak juga ditangkap oleh Polsek Medan Tuntungan, padahal gelar pekara sudah dilakukan di Satreskrim Polrestabes Medan pada 29 April 2025 namun Polsek Medan Tuntungan diduga mencari cara agar kasus ini semakin panjang dan semakin rumit pemeriksaannya dan pelaku tidak ditangkap.

Leo Sembiring kepada wartawan mengatakan bahwa Polsek Medan Tuntungan diduga mencari cara agar kasus tersebut semakin lama naik ke tahap sidik dan pelaku semakin bebas berkeliaran, buktinya pada SP2HP yang mereka kirim tertulis hasil gelar pekara diantaranya terhadap kasus tersebut masi perlu dilakukan penyelidikan maksimal (Belum Bisa Dinaikan Ke Tahap Penyidikan). 2 Dilakukan Wawancara terhadap dewan pers sehubungan korban dalam pekara merupakan wartawan. 3 dilakukan wawancara terhadap dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban di RS Umum Sarah.

“Saya menduga ini cara Polsek Medan Tuntungan memperlambat penanganan kasus tersebut. Sudah semua alat bukti saya serahkan termasuk rekaman saat kejadian, begitu juga saksi-saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut, bahkan pelaku juga sudah diperiksa. Namun sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka. Apakah ini yang dinamakan Polri Presisi.”

” Saya meminta Bapak Kapolda Sumut dan Wakapolda Sumut segera mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang diduga tidak becus menangani pekara ini. Kami sudah muak dengan drama ini, kenapa Polisi tidak focus ke penganiyaan saja terlebih dahulu baru focus ke pasal yang menghalangi tugas jurnalis,” ujarnya.

Disamping itu Leo Juga meminta dan memohon supaya Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi dan Kapolda Sumut untuk datang langsung ke Polsek Medan Tuntungan bersama Propam untuk memeriksa oknum yang diduga sengaja bekerjsama untuk memperlambat penanganan kasus tersebut. Disini saya sebagai korban tapi sepertinya saya mengemis keadilan kepada Polsek Medan Tuntungan. Dimana itu motto Polri Presisi.

“Kemaren kami tunda aksi demo karena Kasat Intel Polrestabes Medan menghubungi saya agar tidak demo ke Polda dan dia mengatkan bahwa kasus tersebut akan digelar di Polrestabes Medan. Dia meminta saya untuk tidak aksi demo. Namun usai gelar pekara dan hasilnya sama saja, saya kembali menghubungi Kasat Intel dan beliau cuma meminta saya sabar. Mau sabar berapa lama lagi saya. Ini saya yang dianiaya tapi seakan akan pelaku ini dilindungi oleh Polisi.”

“Tetangga saya pernah ada kasus serupa di Polsek Medan Tuntungan mungkin karena tetangga saya itu orang miskin siap diperiksa dia langsung ditahan dan dimasukan ke penjara, berbeda dengan pelaku penganiayaan saya saat ini, yang sudah diperiksa masi diizinkan berkeliaran,” kesalnya Rabu 30 April 2025.

Lanjut Leo, Dalam waktu dekat kami akan Demo ke Polda Sumut, kami meminta keadilan dan kami juga meminta Bapak Kapolda Sumut agar segera menangkap pelaku penganiyaan saya yang masi berkeliaran sampai saat ini. Kabarnya ada diduga deking pelaku orang berjabatan makanya Polsek Medan Tuntungan tidak berani menangkapnya sampai saat ini. Apakah nanti Pak Kapolda Juga tidak berani menangkap pelaku itu ?.

“Saya heran, apa lagi yang kurang di dalam proses laporan saya makanya pelaku tidak ditangkap tangkap sampai saat ini, apa pelaku ini kebal hukum, tapi kata Pak Presiden RI Prabowo Subianto tidak ada yang kebal hukum di Republik ini, tapi sepertinya kata kata Bapak Presiden RI ini tidak diindahkan oleh Kapolsek Medan Tuntungan dan Kanit Reskrimnya makanya kata kata itu kandas dan sepertinya tidak berlaku di Polsek Medan Tuntungan,” ungkapnya.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya saat di konfirmasi menjelaskan bahwa itu merupakan hasil gelar pekara di Polrestabes Medan.

Ketika disinggung terkait pemeriksaan dewan pers yang tidak ada penerapan pasalnya dalam SP2HP, Iptu Eko Sanjaya dengan cepat langsung mematikan telepon selularnya dan tidak bisa di hubungi.(Red)

Medan – Hampir dua pekan pasca peristiwa penganiayaan terhadap wartawan Leo Sembiring, proses penangkapan dan penahanan pelaku masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Polsek Medan Tuntungan dinilai lamban dalam menangani laporan tersebut, bahkan muncul dugaan adanya intervensi dari oknum berpengaruh yang membekingi pelaku.

Kepada awak media, Leo Sembiring mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang ia hadapi. Ia menduga kuat ada oknum aparat yang sengaja mengintervensi kasusnya demi melindungi pelaku.

“Kondisi kesehatan saya belum stabil. Bagian ulu hati, punggung, pinggang, dan kepala saya masih sering nyeri akibat dianiaya pelaku pada Jumat, 18 April 2025. Jika saya berdiri terlalu lama, pandangan saya menjadi kabur. Saya sedih karena laporan saya belum menunjukkan kepastian hukum,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Leo mengaku telah lelah menanyakan perkembangan kasusnya ke pihak kepolisian. Ia menyebut, jika proses hukum terus dihambat, ia bersama rekan-rekan pers akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Mapolda Sumut.

“Saya menolak damai dengan pelaku. Tindakannya sangat tidak manusiawi dan tidak pantas untuk dimaafkan. Siapapun yang membekingi, saya minta pelaku segera ditangkap. Jika tidak, kami akan turun aksi ke Polda,” tegasnya.

Leo juga menjelaskan bahwa rencana aksi unjuk rasa yang awalnya dijadwalkan hari ini, sementara ditunda atas permintaan Kasat Intel Polrestabes Medan. Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan aksi beberapa hari lalu dan telah menyiapkan spanduk serta perlengkapan lainnya.

“Saya sudah koordinasi dengan Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, SH, MH. Beliau adalah sosok yang baik dan meminta saya untuk bersabar. Menurut beliau, kasus ini sedang digelar di Satreskrim Polrestabes Medan,” jelasnya.

Meski demikian, Leo berharap proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan. Ia menegaskan, tidak seharusnya ada pihak yang kebal hukum di negara ini.

“Saya pernah melihat pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto di TikTok yang mengatakan, ‘Tidak ada yang kebal hukum di Republik ini.’ Saya sangat setuju. Lalu, mengapa pelaku yang menganiaya saya belum juga ditangkap hingga hari ini?” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung di Polrestabes Medan.

“Masih dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut,” ujarnya singkat. (Red)

Medan, Sumut — Dugaan penggunaan kendaraan dengan plat nomor palsu oleh seorang pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Medan memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Berantas Kriminal (LSM) LIBERAL.

Aktivis hukum dari organisasi tersebut, Alex Simatupang, S.H., menyampaikan kecaman tajam terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum itu.

Sebelumnya, sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning dengan plat nomor BK 1500 LEH yang dilaporkan hilang oleh pihak Mandiri Tunas Finance, ditemukan dalam penguasaan seorang pejabat pengadilan bernama Antonius Ginting Munthe.

Anehnya, mobil tersebut menggunakan plat berbeda yakni B 1679 BIU, yang diduga palsu.
Ketika dikonfirmasi, Antonius menyebut mobil tersebut adalah barang bukti yang sedang berproses di pengadilan.

Namun pernyataannya justru menimbulkan pertanyaan publik, sebab tidak ada kejelasan status resmi kendaraan tersebut dalam daftar barang bukti pengadilan.

Pihak media yang mencoba mengonfirmasi lebih lanjut malah mendapat ancaman dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Dapot, yang meminta agar media tidak “sembarangan menyebarkan berita bohong”.

Menanggapi polemik ini, Alex Simatupang dari LSM LIBERAL menyebut dugaan tersebut sebagai bentuk nyata pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap keadilan.

“Jika benar oknum jaksa menggunakan kendaraan bermasalah yang bahkan menggunakan identitas kendaraan palsu, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga pelanggaran pidana. Ini tindakan yang merusak wajah penegakan hukum kita,” tegas Alex.

Ia juga menyoroti tindakan intimidatif yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap media. Menurutnya, upaya membungkam jurnalis adalah tindakan otoriter yang tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum.

LSM LIBERAL mendesak agar Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia segera turun tangan mengusut kasus ini. Mereka juga menyerukan adanya audit internal terhadap Kejaksaan Negeri Medan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya menutupi kasus.

“Bagaimana rakyat bisa percaya pada hukum jika simbol keadilan justru menjadi pelanggar hukum? Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan hancur,” pungkas Alex Simatupang, S.H .

Hamparan Perak,  – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tepatnya di Jalan Jalaluddin, Gang H. Mulyono, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, aktivitas terlarang tersebut berlangsung aman tanpa hambatan, seolah-olah mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

 

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, warga sekitar mengaku resah dan ketakutan dengan maraknya dugaan aktivitas pengoplosan gas ilegal di lokasi tersebut. Ironisnya, dua sosok berinisial “DIN” dan “AGS” disebut-sebut sebagai aktor utama yang seakan kebal hukum.

 

Dan kemungkinan besar mereka saat ini sudah menjadi crazy rich Hamparan Perak, dan sudah patut diduga mereka telah mengatur semua aparat agar tidak ditangkap.

 

Lebih memprihatinkan lagi, lokasi itu diduga dijaga ketat oleh oknum berseragam TNI, terlihat dari keberadaan pria berambut cepak yang kerap berjaga di pintu masuk gudang.

 

Warga yang tinggal di sekitar lokasi menceritakan, mereka kerap mencium bau gas menyengat dan mendengar suara desisan mencurigakan dari dalam gudang. Kondisi ini jelas mengancam keselamatan jiwa warga, mengingat posisi gudang berada di tengah pemukiman padat penduduk. Potensi terjadinya ledakan dan kebakaran besar tak bisa diabaikan.

 

Modus operandi para pelaku pun terbilang klasik namun mematikan: menyuntikkan gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram. Praktik ini bukan hanya berbahaya, tapi juga mengakibatkan kelangkaan gas subsidi di pasaran, merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada elpiji bersubsidi.

 

“Praktik suntikan gas elpiji dari 3 kilogram ke tabung non-subsidi ini berjalan lancar tanpa hambatan, seperti tak tersentuh hukum,” ujar seorang warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan.

 

Kuat dugaan praktik ilegal ini dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan penggerebekan terhadap gudang tersebut, mempertegas indikasi lemahnya pengawasan atau bahkan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.

 

Padahal, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Pelabuhan Belawan hanya memberikan jawaban singkat, “Terima kasih infonya, akan kami cek,” tanpa ada keterangan lebih lanjut soal langkah pasti yang akan diambil.

 

Warga kini berharap ada tindakan tegas dan nyata dari aparat hukum, diamnya aparat terhadap praktik berbahaya ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan banyak nyawa.

(Bersambung)

Medan – Seorang warga Medan, Koko Syahputra (31), melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) usai merasa terancam setelah mengunggah ulang sebuah artikel di media sosial.

Laporan tersebut didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Rabu, 23 April 2025, dan teregistrasi dengan nomor STPL/B/592/IV/2025/Polda Sumatera Utara.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (24/4), Koko yang berdomisili di Jalan Pimpinan, Kecamatan Medan Perjuangan, menyampaikan bahwa dirinya mendapat ancaman melalui pesan pribadi di Facebook dari akun bernama “Moko Purba” usai membagikan sebuah artikel terkait dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati, dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan Pemprov Sumut.

Pesan yang dikirimkan oleh akun tersebut pada 10 April 2025 pukul 21.11 WIB, menurut Koko, mengandung unsur ancaman dan membuatnya merasa tidak aman. Isi pesan tersebut di antaranya:
“PP muse di baen ho ake dapot do ho manang na ise.”
“Dapot doho manang na ise pente ma.”
“Iya yahh, tunggu bagianmu.”

“Saya merasa terancam dan khawatir dengan keselamatan diri saya, makanya saya memutuskan untuk membuat laporan resmi,” ujar Koko.

Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT dan ditandatangani oleh AKP Amir Sitepu. Koko berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian agar memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, awalnya mengaku belum menerima informasi mengenai laporan tersebut. Namun setelah dijelaskan bahwa laporan masuk ke SPKT, Ferry menyatakan akan menelusuri lebih lanjut.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pelapor bukan merupakan jurnalis, melainkan seorang wiraswasta. “Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Ferry.

(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.