HAMPARAN PERAK – Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan tepatnya di Jalan Jalaluddin gg H. Mulyono Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, kembali menjadi sorotan.

Dugaan adanya Oknum TNI dan Polri di dalam bisnis haram ini membuat masyarakat geram.

Pasalnya Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi berlangsung aman dan seperti tanpa takut akan aparat penegak hukum menggerebek tempat tersebut.

Para mafia tersebut bermain tanpa mengenal waktu. Armada pengangkutan mereka sering terlihat setiap jam di jalan Abd Sani Mutalib berbelok ke arah Jalan Monel Anwar dan berbelok ke arah Pajak (Pasar) Andan Sari Pasar 6 Marelan Tembus ke Arah Hamparan Perak dan belok ke jalan H.Mulyono.

Dari hasil investigasi dilapangan,Warga setempat merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas gas oplosan ilegal tersebut.

Warga juga menyebutkan berinisial ‘Agus ’ dan “Dian “Pengusaha yang terkenal kebal hukum serta diduga dijaga aman oleh APH.

Warga sekitar lokasi gudang pengoplosan gas mengungkapkan kekhawatiran mereka, Mereka mengaku mendengar suara desis dan bau gas yang kuat, mengindikasikan adanya aktivitas pengoplosan.

Praktik ini dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran.

Modus yang digunakan oleh para pengoplos gas oplosan ini adalah dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kg. Dampak dari Praktik ini menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg subsidi di masyarakat,serta merugikan warga yang membutuhkan gas bersubsidi.

” Praktik nekat suntikan gas elpiji dari 3kg ke Non Subsidi ini berjalan dengan aman ,” kata seorang warga sekitar.

Warga khawatir aktifitas pengopolsan gas tersebut sangat berbahaya bisa meledak dan menelan korban jiwa.

Patut diduga pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal dibacking oknum dari aparat penegak hukum (APH) sebab sampai saat ini belum juga digerebek dan diduga Polisi segan untuk menindaklanjuti adanya berita ini.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(Red)

Medan – Hampir dua pekan pasca peristiwa penganiayaan terhadap wartawan Leo Sembiring, proses penangkapan dan penahanan pelaku masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Polsek Medan Tuntungan dinilai lamban dalam menangani laporan tersebut, bahkan muncul dugaan adanya intervensi dari oknum berpengaruh yang membekingi pelaku.

Kepada awak media, Leo Sembiring mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang ia hadapi. Ia menduga kuat ada oknum aparat yang sengaja mengintervensi kasusnya demi melindungi pelaku.

“Kondisi kesehatan saya belum stabil. Bagian ulu hati, punggung, pinggang, dan kepala saya masih sering nyeri akibat dianiaya pelaku pada Jumat, 18 April 2025. Jika saya berdiri terlalu lama, pandangan saya menjadi kabur. Saya sedih karena laporan saya belum menunjukkan kepastian hukum,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Leo mengaku telah lelah menanyakan perkembangan kasusnya ke pihak kepolisian. Ia menyebut, jika proses hukum terus dihambat, ia bersama rekan-rekan pers akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Mapolda Sumut.

“Saya menolak damai dengan pelaku. Tindakannya sangat tidak manusiawi dan tidak pantas untuk dimaafkan. Siapapun yang membekingi, saya minta pelaku segera ditangkap. Jika tidak, kami akan turun aksi ke Polda,” tegasnya.

Leo juga menjelaskan bahwa rencana aksi unjuk rasa yang awalnya dijadwalkan hari ini, sementara ditunda atas permintaan Kasat Intel Polrestabes Medan. Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan aksi beberapa hari lalu dan telah menyiapkan spanduk serta perlengkapan lainnya.

“Saya sudah koordinasi dengan Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, SH, MH. Beliau adalah sosok yang baik dan meminta saya untuk bersabar. Menurut beliau, kasus ini sedang digelar di Satreskrim Polrestabes Medan,” jelasnya.

Meski demikian, Leo berharap proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan. Ia menegaskan, tidak seharusnya ada pihak yang kebal hukum di negara ini.

“Saya pernah melihat pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto di TikTok yang mengatakan, ‘Tidak ada yang kebal hukum di Republik ini.’ Saya sangat setuju. Lalu, mengapa pelaku yang menganiaya saya belum juga ditangkap hingga hari ini?” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung di Polrestabes Medan.

“Masih dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut,” ujarnya singkat. (Red)

Medan, Sumut — Dugaan penggunaan kendaraan dengan plat nomor palsu oleh seorang pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Medan memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Berantas Kriminal (LSM) LIBERAL.

Aktivis hukum dari organisasi tersebut, Alex Simatupang, S.H., menyampaikan kecaman tajam terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum itu.

Sebelumnya, sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning dengan plat nomor BK 1500 LEH yang dilaporkan hilang oleh pihak Mandiri Tunas Finance, ditemukan dalam penguasaan seorang pejabat pengadilan bernama Antonius Ginting Munthe.

Anehnya, mobil tersebut menggunakan plat berbeda yakni B 1679 BIU, yang diduga palsu.
Ketika dikonfirmasi, Antonius menyebut mobil tersebut adalah barang bukti yang sedang berproses di pengadilan.

Namun pernyataannya justru menimbulkan pertanyaan publik, sebab tidak ada kejelasan status resmi kendaraan tersebut dalam daftar barang bukti pengadilan.

Pihak media yang mencoba mengonfirmasi lebih lanjut malah mendapat ancaman dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Dapot, yang meminta agar media tidak “sembarangan menyebarkan berita bohong”.

Menanggapi polemik ini, Alex Simatupang dari LSM LIBERAL menyebut dugaan tersebut sebagai bentuk nyata pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap keadilan.

“Jika benar oknum jaksa menggunakan kendaraan bermasalah yang bahkan menggunakan identitas kendaraan palsu, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga pelanggaran pidana. Ini tindakan yang merusak wajah penegakan hukum kita,” tegas Alex.

Ia juga menyoroti tindakan intimidatif yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap media. Menurutnya, upaya membungkam jurnalis adalah tindakan otoriter yang tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum.

LSM LIBERAL mendesak agar Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia segera turun tangan mengusut kasus ini. Mereka juga menyerukan adanya audit internal terhadap Kejaksaan Negeri Medan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya menutupi kasus.

“Bagaimana rakyat bisa percaya pada hukum jika simbol keadilan justru menjadi pelanggar hukum? Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan hancur,” pungkas Alex Simatupang, S.H .

Hamparan Perak,  – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tepatnya di Jalan Jalaluddin, Gang H. Mulyono, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, aktivitas terlarang tersebut berlangsung aman tanpa hambatan, seolah-olah mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

 

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, warga sekitar mengaku resah dan ketakutan dengan maraknya dugaan aktivitas pengoplosan gas ilegal di lokasi tersebut. Ironisnya, dua sosok berinisial “DIN” dan “AGS” disebut-sebut sebagai aktor utama yang seakan kebal hukum.

 

Dan kemungkinan besar mereka saat ini sudah menjadi crazy rich Hamparan Perak, dan sudah patut diduga mereka telah mengatur semua aparat agar tidak ditangkap.

 

Lebih memprihatinkan lagi, lokasi itu diduga dijaga ketat oleh oknum berseragam TNI, terlihat dari keberadaan pria berambut cepak yang kerap berjaga di pintu masuk gudang.

 

Warga yang tinggal di sekitar lokasi menceritakan, mereka kerap mencium bau gas menyengat dan mendengar suara desisan mencurigakan dari dalam gudang. Kondisi ini jelas mengancam keselamatan jiwa warga, mengingat posisi gudang berada di tengah pemukiman padat penduduk. Potensi terjadinya ledakan dan kebakaran besar tak bisa diabaikan.

 

Modus operandi para pelaku pun terbilang klasik namun mematikan: menyuntikkan gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram. Praktik ini bukan hanya berbahaya, tapi juga mengakibatkan kelangkaan gas subsidi di pasaran, merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada elpiji bersubsidi.

 

“Praktik suntikan gas elpiji dari 3 kilogram ke tabung non-subsidi ini berjalan lancar tanpa hambatan, seperti tak tersentuh hukum,” ujar seorang warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan.

 

Kuat dugaan praktik ilegal ini dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan penggerebekan terhadap gudang tersebut, mempertegas indikasi lemahnya pengawasan atau bahkan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.

 

Padahal, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Pelabuhan Belawan hanya memberikan jawaban singkat, “Terima kasih infonya, akan kami cek,” tanpa ada keterangan lebih lanjut soal langkah pasti yang akan diambil.

 

Warga kini berharap ada tindakan tegas dan nyata dari aparat hukum, diamnya aparat terhadap praktik berbahaya ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan banyak nyawa.

(Bersambung)

Medan, Sumut – Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan menggelar acara penerimaan personel yang kembali dari penugasan luar negeri di bawah misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) Satgas SWMPU Konga XXV-P. Acara berlangsung di Lapangan Apel Denpom I/5 Medan dan Aula Denpom I/5 pada Senin (28/4).

Personel yang kembali dari tugas internasional tersebut adalah Pratu Deo Sinulingga, yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai bagian dari kontingen perdamaian Indonesia di Lebanon.

Kegiatan diawali dengan geladi pada pukul 08.50 WIB di Lapangan Apel Denpom I/5 Medan. Selanjutnya, acara inti dimulai pada pukul 09.10 WIB di Aula Lapangan Apel Denpom I/5. Para peserta upacara menggunakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap dengan baret untuk personel militer dan gamis Kemhan bagi pegawai negeri sipil.

Rangkaian acara diawali dengan penerimaan resmi Pratu Deo Sinulingga pada pukul 09.10 WIB. Disusul dengan acara pengalungan bunga sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas dedikasi selama menjalankan misi perdamaian dunia. Pada pukul 09.20 WIB, seluruh peserta acara memberikan ucapan selamat kepada personel yang baru kembali.

Komandan Denpom I/5 Medan, dalam sambutannya, menyampaikan rasa bangga atas kontribusi Pratu Deo Sinulingga dalam menjaga nama baik bangsa di kancah internasional.

“Selamat kembali ke satuan. Dedikasi dan prestasi selama bertugas menjadi kebanggaan bersama dan motivasi bagi seluruh personel lainnya,” ujar Dandenpom I/5 Letkol. CPM Hanri Wira Kusuma, S.H., M.H .

Acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama pada pukul 09.30 WIB dan ditutup pada pukul 09.35 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, khidmat, dan penuh semangat kebersamaan.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Denpom I/5 Medan dalam mendukung dan menghargai kiprah personel yang berkontribusi dalam misi perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Medan – Seorang warga Medan, Koko Syahputra (31), melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) usai merasa terancam setelah mengunggah ulang sebuah artikel di media sosial.

Laporan tersebut didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Rabu, 23 April 2025, dan teregistrasi dengan nomor STPL/B/592/IV/2025/Polda Sumatera Utara.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (24/4), Koko yang berdomisili di Jalan Pimpinan, Kecamatan Medan Perjuangan, menyampaikan bahwa dirinya mendapat ancaman melalui pesan pribadi di Facebook dari akun bernama “Moko Purba” usai membagikan sebuah artikel terkait dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati, dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan Pemprov Sumut.

Pesan yang dikirimkan oleh akun tersebut pada 10 April 2025 pukul 21.11 WIB, menurut Koko, mengandung unsur ancaman dan membuatnya merasa tidak aman. Isi pesan tersebut di antaranya:
“PP muse di baen ho ake dapot do ho manang na ise.”
“Dapot doho manang na ise pente ma.”
“Iya yahh, tunggu bagianmu.”

“Saya merasa terancam dan khawatir dengan keselamatan diri saya, makanya saya memutuskan untuk membuat laporan resmi,” ujar Koko.

Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT dan ditandatangani oleh AKP Amir Sitepu. Koko berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian agar memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, awalnya mengaku belum menerima informasi mengenai laporan tersebut. Namun setelah dijelaskan bahwa laporan masuk ke SPKT, Ferry menyatakan akan menelusuri lebih lanjut.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pelapor bukan merupakan jurnalis, melainkan seorang wiraswasta. “Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Ferry.

(Red)

Medan – Dua gudang LPG oplosan di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan, digerebek oleh tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut pada Senin (24/2/2025).

 

Dalam penggerebekan tersebut, tim menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap edar, mulai dari tabung subsidi 3 kilogram hingga tabung nonsubsidi 5,5, 12, dan 50 kilogram. Sebagian tabung dalam keadaan terisi, sementara lainnya kosong.

 

Diduga, gudang tersebut dikelola oleh seorang pensiunan polisi berinisial HUS (61). Selain tabung gas, ditemukan pula peralatan untuk menyuntikkan atau mengonversi gas subsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi dengan kapasitas yang lebih besar.

 

“Di lokasi, kami menemukan ribuan tabung gas berbagai jenis, alat konversi yang telah dimodifikasi, serta ribuan segel gas, barcode ilegal, dan karet pengaman,” ujar salah satu personel BAIS yang terlibat dalam penggerebekan.

 

Menurut Sigit, perwakilan Pertamina yang turut hadir di lokasi, barcode yang menempel pada tabung gas nonsubsidi dipastikan palsu. “Saat dipindai, barcode-nya tidak terdaftar di sistem kami, sehingga bisa dipastikan produk tersebut ilegal,” jelas Sigit.

 

Produksi gas oplosan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai ribuan tabung per hari untuk ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, serta ratusan tabung ukuran 50 kilogram. Diperkirakan, kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai lebih dari Rp153 miliar per tahun.

 

Selain gas oplosan, tim juga menemukan barang bukti berupa air softgun dan ratusan peluru mimis, dua buku rekening tabungan, sembilan alat komunikasi HT, dua unit ponsel Android, beberapa kartu identitas, uang tunai Rp300 ribu, dan beberapa unit mobil pickup. Semua barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Hingga saat ini, pengelola maupun pekerja di gudang tersebut belum ditemukan dan masih dalam pencarian oleh pihak berwenang.

 

Ancaman Hukuman Berat
Praktik penyalahgunaan distribusi dan niaga LPG bersubsidi ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi gas oplosan di wilayah tersebut.

Medan – Kriminal merupakan perbuatan yang melanggar hukum pidana dan dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tindakan kriminal juga diartikan sebagai perbuatan kejahatan yang dapat diproses secara hukum. Dalam masyarakat, kriminalitas menjadi ancaman yang merugikan, baik secara materi, fisik, maupun psikologis.

 

Kriminalitas adalah segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum, norma, dan nilai yang berlaku di masyarakat. Dampaknya sangat luas, mulai dari kerugian materi hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa.

 

Tindak kejahatan ini dapat ditinjau dari berbagai aspek, seperti aspek yuridis, sosial, dan ekonomi. Tingkat kriminalitas suatu daerah juga dapat diukur melalui angka kriminalitas, yang menunjukkan tingkat kerawanan kejahatan pada waktu tertentu.

 

Beberapa contoh tindak kriminal yang sering terjadi di masyarakat antara lain:

Pencurian, pencopetan, perampokan, penodongan, dan penjambretan. Penganiayaan, pembunuhan, dan penculikan. Perusakan barang milik orang lain. Korupsi, pelanggaran ekonomi, perdagangan gelap, serta penghianatan negara. Penggunaan narkoba atau obat-obatan terlarang.

 

Melihat maraknya kasus-kasus kriminal di masyarakat, Lembaga Independen Berantas Kriminal yang didirikan di kota Medan, hadir sebagai solusi untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan. Organisasi ini didirikan sebagai wujud kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Sebagai pelopor dalam gerakan pemberantasan kriminalitas, Lembaga Independen Berantas Kriminal siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

 

Upaya ini dilakukan melalui edukasi hukum, kampanye kesadaran masyarakat, serta koordinasi dalam penegakan hukum yang tegas dan transparan.

 

Dengan hadirnya lembaga ini, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat merasa lebih aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

 

Lembaga Independen Berantas Kriminal diharapkan menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum dapat mewujudkan keamanan yang lebih baik.

 

Ketua umum LSM LIBERAL (Lembaga Independen Berantas Kriminal) Alex Simatupang yang juga sebagai pendiri mengatakan akan terus mengembangkan sayap di setiap daerah, khususnya Kabupaten Kota di Sumatera Utara.

 

“Kami berharap lembaga ini akan berkembang dan melebarkan sayap di setiap daerah, khususnya di Sumatera Utara dan setiap pengurus Daerah dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian serta Pemerintah daerah”, Imbuhnya. (Red)

Medan, suararakyatviral.id  – Aktivitas perjudian meja tembak ikan di Jalan Pasar 7, Medan Tembung, tepatnya di kawasan rel kereta api, terus beroperasi tanpa hambatan. Mesin-mesin judi yang diketahui milik seseorang bernama Deddy ini disebut-sebut mendapat “perlindungan” dari pihak aparat kepolisian setempat.

Meski perjudian ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, Polsek Medan Tembung diduga tidak mengambil tindakan tegas. Bahkan, isu adanya upeti yang disetorkan pengelola kepada oknum kepolisian untuk melancarkan bisnis ilegal ini semakin mencuat.

Kegiatan perjudian ini tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga merusak kehidupan sosial masyarakat sekitar. Para pemain yang terus berdatangan membuat lokasi ini menjadi titik keresahan bagi warga setempat.

“Banyak warga di sini yang kehilangan barang-barang mereka. Kami khawatir karena tempat ini hanya membawa kerugian, terutama untuk anak-anak muda yang mulai terpengaruh,” ungkap salah seorang warga.

Selain itu, masyarakat juga mencatat kehadiran mobil dinas Polsek Medan Tembung di lokasi tersebut. Mobil tersebut kerap terlihat berhenti di lokasi judi, yang menimbulkan dugaan kuat adanya hubungan erat antara pengelola dengan pihak aparat.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, tidak memberikan keterangan apa pun. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kanit Reskrim, AKP Jefri Simamora, yang tidak merespons pertanyaan terkait keberadaan lokasi judi tersebut.

Sikap bungkam kedua pejabat ini semakin mempertegas kecurigaan masyarakat mengenai adanya keterlibatan aparat dalam menjaga keberlangsungan bisnis ilegal ini.

Perjudian meja tembak ikan tidak hanya menjadi ancaman moral, tetapi juga memperparah kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, masyarakat dan berbagai pihak mendesak agar Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara segera turun tangan untuk menindak tegas aktivitas ini.

“Sudah terlalu lama kami resah. Kami harap ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk membersihkan tempat ini,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga saat ini, lokasi perjudian tersebut masih beroperasi, dan belum ada upaya penutupan dari pihak kepolisian. Apakah hukum masih bisa dipercaya? Warga kini menunggu keberanian aparat untuk membuktikan bahwa hukum tidak memihak pada pelaku kejahatan. (Tim)

 

Sergai, suararakyatviral.id – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil meringkus lima orang tersangka dalam kasus pencurian ternak bebek yang merugikan korban hingga Rp15 juta.

Penangkapan ini dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai, dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K, pada Selasa (10/12/2024) hingga Rabu dini hari (11/12/2024).

Kasus bermula pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Rosalina (58), seorang petani yang tinggal di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, mendapati 700 ekor bebek peliharaannya hilang dari area persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban.

Korban yang panik sempat mencari ternaknya di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Sergai. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian. Dalam video, terlihat tiga orang pelaku menggiring ratusan bebek tersebut ke jalan desa sebelum diangkut menggunakan mobil pick-up.

Dari penyelidikan lanjutan, tim mengidentifikasi dan mengejar para pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang tersangka bernama Feri di sebuah rumah makan di Desa Suka Damai pada Selasa (10/12/2024) pukul 17.00 WIB. Dari keterangan Feri, polisi berhasil mengungkap komplotannya yang terdiri dari Irwanda alias Wanda, Sahrul alias Arul, Heri Irmansyah alias Irman, dan Fadila Sandi alias Sandi.

Feri ditangkap di Desa Suka Damai pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 17.00 WIB.

Irwanda alias Wanda ditangkap di Dusun I Desa Pon pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama.

Sahrul alias Arul diamankan di Dusun I Desa Sei Buluh Estate pada Rabu dini hari, 11 Desember 2024, pukul 00.30 WIB.

Heri Irmansyah alias Irman ditangkap di Dusun VI Desa Sei Mulyo pada pukul 01.00 WIB.

Fadila Sandi alias Sandi ditangkap di Dusun III Desa Sei Priok pada pukul 01.30 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BL 8303 HC dan delapan kotak keranjang bebek. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa sebanyak dua kali sebelumnya, dengan total sekitar 200 ekor bebek.

Modus operandi mereka adalah menggiring ternak bebek dari lokasi peternakan ke jalan desa, sebelum memuatnya ke mobil pick-up untuk dibawa kabur.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Selain menangkap kelima pelaku, polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Tim kami bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, mulai dari olah TKP, penyelidikan di lapangan, hingga penangkapan. Para tersangka kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K.

Dengan penangkapan ini, Polres Sergai berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengingatkan agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa.

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.